![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dilaksanakan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Terkait aduan atau laporan permasalahan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kota Depok juga telah menyiapkan posko pengaduan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh pekerja di Kota Depok mendapatkan haknya sebagaimana tertuang dalam aturan berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyatakan bahwa kewajiban perusahaan terkait aturan main pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur sebagaimana tertuang dalam regulasi terbaru.
"Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR bagi pekerjanya, diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya," ujar Nessi, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar ketentuan ini dilaksanakan oleh semua perusahaan di Kota Depok terkait Pemberian THR bagi pekerja atau buruh.
Sejauh ini laporan yang telah masuk ke Posko pengaduan. Dia menyebut pihaknya telah menerima sejumlah aduan melalui berbagai kanal diantaranya yakni ada enam pengaduan dari melalui telepon dan dua surat
"Cukup beragam, pengaduan tidak selalu atas nama serikat pekerja, tapi bisa juga atas nama pribadi," ungkap Nessi.
Lebih lanjut dia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan hak pekerjanya.
[cut]
"Kita akan melakukan monitoring, kalau ada yang tidak membayarkan THR akan kita pantau dan lakukan pendekatan agar THR segera dibayarkan. Perusahaan besar dan kecil berkewajiban memberikan THR bagi pekerjanya," tegasnya.
Dengan adanya pembayaran THR yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya berharap dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, agar bisa merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna.
"Dengan pemberian THR ini, diharapkan semua pekerja dapat menyambut hari Raya dengan penuh rasa suka cita bersama keluarga. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang telah memberikan THR bagi pekerjanya, dan bagi yang belum mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Ma’arif, mengimbau dengan tegas pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dilaksanakan guna menjaga kondusivitas dan kesejahteraan para pekerja khususnya di wilayah Kota Depok.
"Imbauannya untuk para pengusaha yang ada di Kota Depok untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Agar masyarakat atau karyawan yang ada di Kota Depok merasakan suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri ini dengan nyaman dan kondusif," ujar Samsul kepada awak media, Rabu (11/3/2026).
Sementara bagi perusahaan yang mungkin memiliki skema berbeda, diharapkan tetap mengedepankan kearifan lokal.
"Kemudian juga, kalau perusahaan yang belum memiliki standar atau tidak mengeluarkan THR, silakan sesuai dengan kebijakan atau kearifan lokal yang berlaku gitu. Agar karyawan, masyarakat kita yang bekerja di masing-masing perusahaan merasakan yang namanya persiapan dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri," tambahnya.
Terkait dengan tenggat waktu pencairan, Politisi Partai NasDem itu pun mengingatkan bahwa idealnya THR sudah diterima oleh karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
[cut]
"Untuk waktu pencairannya sesuai dengan aturan saja. Kalau sesuai dengan aturan itu diberikan H-7 kalau tidak salah, H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi semuanya clear, masyarakat kondusif, para perusahaan juga dapat berusaha dengan baik. Mudah-mudahan ada keberkahan untuk kita semua," bebernya.
Menutup pernyataannya, Samsul Ma’arif juga mengimbau bagi masyarakat atau karyawan yang mengalami kendala atau menemukan kejanggalan terkait pemenuhan hak THR. Agar mereka tidak ragu melapor ke pihak berwenang.
"Kaitan dengan pengaduan masyarakat, kalau ada hal-hal yang janggal di perusahaannya masing-masing. Agar untuk disampaikan, baik melalui Dinas Tenaga Kerja ataupun ke DPRD supaya bisa ditindaklanjuti agar semuanya bisa sama-sama enak gitu," tandasnya. (Risky)






