![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan belum dapat mencairkan THR bagi PPPK paruh waktu karena terkendala regulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menuai perdebatan karena di sejumlah daerah lain justru sudah berani mengambil langkah berbeda. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang memastikan THR untuk PPPK paruh waktu tetap dibayarkan sebesar satu bulan gaji.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan pemerintah provinsi tidak bisa memaksakan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan pembayaran THR harus mengikuti regulasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan temuan dalam audit keuangan daerah.
“Jadi mohon maaf kami bukan tidak mau membayarkan. Kami siap membayarkan manakala ada dasar hukum yang kuat,” ujar Dedi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah memaksakan pembayaran tanpa payung hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun keputusan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak. Sebab di daerah lain justru muncul kebijakan berbeda. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di bawah kepemimpinan Bupati Muh. Natsir Ali memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Menurut Natsir Ali, PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, sehingga pemerintah daerah memutuskan memberikan THR sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
“Pembayaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada hari Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Untuk itu kami mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera memasukkan SPP- SPM atau berkas pencairan pada hari Senin, sehingga proses pembayaran dapat berjalan lancar,” jelasnya. pada minggu (15/3/2016)
Perbandingan kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik. Jika Selayar dapat mengambil langkah memberikan THR, mengapa pemerintah daerah di Jawa Barat justru memilih menahan pembayaran dengan alasan regulasi?
Perbedaan tersebut apakah terjadi karena adanya tafsir berbeda terhadap aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Sebagian daerah memilih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sementara daerah lain berani mengambil kebijakan berbasis kemampuan keuangan daerah.
Polemik ini pun membuka perdebatan lebih luas mengenai status PPPK paruh waktu dalam sistem kepegawaian nasional. Meski berstatus ASN, hak-hak mereka masih sering berada di wilayah abu-abu regulasi.
Di Jawa Barat sendiri, ribuan PPPK paruh waktu kini harus menerima kenyataan bahwa THR tahun ini belum dapat dicairkan. Sementara di daerah lain seperti Selayar, pegawai dengan status serupa justru sudah dipastikan menerima tambahan penghasilan menjelang hari raya.(*)




