Tuan Hofland dan Bukanagara, Jejak Tuan Tanah Kolonial di Subang

Redaktur author photo
Patung Tuan Hofland yang masih ada di musium Subang

DI balik sejarah panjang Kabupaten Subang, tersimpan kisah tentang seorang tokoh Belanda yang pernah menguasai sebagian besar wilayah tanah di daerah itu pada masa Hindia Belanda. Namanya P.W. Hofland, orang Subang menyebutnya Tuan Hofland seorang saudagar kopi yang kemudian dikenal sebagai tuan tanah besar di wilayah yang kini menjadi bagian dari Kabupaten Subang.

Jejak Hofland masih dapat dilihat hingga kini, salah satunya melalui sebuah patung perunggu yang menjadi koleksi museum di Subang. Patung tersebut dibuat pada tahun 1878 dan menggambarkan sosok Hofland sebagai salah satu tokoh yang pernah dianggap sebagai “pemilik” wilayah Subang pada masanya. 

Di museum yang sama, patung itu berdampingan dengan patung seorang perempuan yang pada bagian kakinya tertera tahun pembuatan 1875.

Menurut catatan sejarah, sekitar tahun 1833, Hofland mulai dikenal sebagai seorang saudagar kopi yang sukses. Usahanya berkembang pesat hingga ia mampu menjalin kontrak perdagangan dengan pemerintah Hindia Belanda. Hubungan bisnis tersebut kemudian membuka jalan baginya untuk menguasai lahan-lahan luas di wilayah Subang.

Sekitar tahun 1840, Hofland tercatat menjadi salah satu pemilik tanah dalam sistem Particuliere Landen atau tanah partikelir yang dikenal dengan sebutan P & T Lands. Sistem ini memberikan hak kepemilikan tanah yang luas kepada individu atau perusahaan swasta, yang dalam praktiknya memiliki kewenangan administratif tertentu atas wilayah tersebut.

Kekuasaan Hofland semakin besar ketika pada tahun 1858 seluruh tanah partikelir P & T Lands berada di bawah kepemilikannya. Pemerintah Hindia Belanda kemudian memberikan kewenangan khusus kepadanya untuk mengangkat pejabat pemerintahan di wilayah tanah partikelir tersebut.

Para pejabat yang diangkat itu dikenal dengan sebutan Demang, yang berfungsi sebagai kepala wilayah administratif di tingkat lokal. Penetapan sistem pemerintahan tersebut secara resmi dilakukan pada 18 Agustus 1858.

[cut]


Dengan sistem itu, wilayah Subang saat itu dibagi menjadi delapan kademangan, yaitu:

Kademangan Batu Karap (Cisalak)

Ciherang (Wanareja)

Sagalaherang

Pagaden

Pamanukan

Ciasem

Kalang (Purwadadi)

Kalijati

Pembagian wilayah tersebut menunjukkan bagaimana struktur pemerintahan di tanah partikelir dijalankan di bawah kendali pemilik lahan, dengan peran pemerintah kolonial sebagai pemberi legitimasi kekuasaan.

Dalam perkembangan masyarakat lokal, sejumlah wilayah yang berada dalam jaringan perkebunan dan tanah partikelir itu kemudian berkembang menjadi kampung-kampung dan desa yang kini dikenal masyarakat. 

Salah satu wilayah yang sering disebut dalam cerita masyarakat adalah Bukanagara, yang dalam penuturan sejumlah tokoh lokal memiliki kaitan dengan sejarah pengelolaan tanah pada masa kolonial.

Meski waktu telah berlalu lebih dari satu abad, kisah tentang Hofland masih menjadi bagian dari memori sejarah Subang. Ia menggambarkan bagaimana pada masa kolonial, kekuasaan ekonomi dan politik dapat terpusat pada seorang tuan tanah yang memiliki hubungan kuat dengan pemerintah Hindia Belanda.

Kini, tanah-tanah yang dahulu berada di bawah sistem tanah partikelir telah berubah fungsi. Banyak yang menjadi lahan pertanian rakyat, permukiman, hingga kawasan industri. 

Namun jejak sejarahnya tetap hidup dalam cerita masyarakat, arsip sejarah, dan benda-benda peninggalan seperti patung Hofland yang masih tersimpan hingga sekarang.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini