Urus PBB Dipersulit, Ketua AMPUH Sebut Lurah Duren Jaya Berbelit dan Diskriminatif

Redaktur author photo
Jammes (kanan) saat mengurus SPPT/PBB

inijabar.com, Kota Bekasi – Proses perubahan alamat SPPT/PBB di wilayah Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dikeluhkan seorang warga sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Jammes. Ia menilai pelayanan administrasi yang diterimanya berbelit-belit dan diduga diskriminatif.

Jammes menjelaskan, awalnya ia mengajukan permohonan perubahan alamat SPPT/PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Bappenda). Perubahan dilakukan karena adanya pemekaran wilayah dari alamat semula RW 08/RT 002 Duren Jaya menjadi RW 001/RT 002 Duren Jaya.

“Dari loket pelayanan Bappenda saya diarahkan ke Kelurahan Duren Jaya untuk membuat surat keterangan PM1 yang menerangkan bahwa objek pajak tersebut benar berada di alamat terbaru,” ujar Jammes, Selasa (3/3).

Di kelurahan, ia mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Namun, menurutnya, pihak kelurahan masih meminta tambahan surat keterangan tidak sengketa atas tanah tersebut, meski lahan dimaksud telah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia juga diminta melengkapi surat pengantar dari RT dan RW setempat. Surat dari RT 002 telah ditandatangani, namun tanda tangan RW 001 tertunda dengan alasan harus menunggu arahan lurah.

“RW menyampaikan kepada saya bahwa harus menunggu arahan lurah sebelum menandatangani surat pengantar. Padahal secara aturan, pelayanan publik tidak boleh berbelit-belit,” katanya.

Jammes mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan praktik diskriminatif maupun memperlambat pelayanan tanpa alasan yang jelas.

Karena merasa prosesnya terus diundur sejak Jumat hingga Senin tanpa kejelasan, Jammes kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Bekasi dan sempat bertemu ajudan Wakil Wali Kota untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

Dalam pertemuan itu, menurut Jammes, lurah disebut menyampaikan bahwa objek tanah tersebut berstatus quo. Pernyataan itu ia bantah keras karena, menurutnya, status hukum tanah telah memiliki putusan inkrah Mahkamah Agung.

“Status quo itu tidak benar. Putusan sudah inkrah dan mengikat. Saya hanya ingin memperbaiki alamat SPPT agar bisa membayar pajak dengan tertib,” tegasnya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya instruksi dari lurah kepada RW agar tidak menandatangani surat pengantar sebelum ada pertemuan lanjutan. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan percakapan pesan singkat antara dirinya dan RW.

Jammes menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menjadi gambaran pelayanan publik di tingkat kelurahan.

“Bagaimana masyarakat mau patuh bayar pajak kalau untuk memperbaiki data saja dipersulit? Pemerintah sedang mengejar PAD, tapi masyarakat yang ingin membayar justru dihambat,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Jammes menyatakan akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Duren Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini