YPI Tarbiyatul Iman Jatibening Menang di PN Bekasi, Gugatan Rp14,1 Miliar Ahli Waris Ditolak

Redaktur author photo
Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman bersama Kuasa Hukum H.Bambang Sunaryo.SH

inijabar.com, Kota Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi dalam Putusan Nomor 358/Pdt.G/2025/PN Bks akhirnya menyatakan para tergugat sebagai pihak yang menang dalam perkara sengketa perdata terkait tanah dan pengelolaan aset pendidikan di wilayah Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Majelis hakim menolak gugatan para penggugat yang sebelumnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp14,1 miliar serta kerugian immateriil Rp1 miliar. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga ahli waris terhadap Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman Kemang Sari Raya selaku Tergugat I bersama enam tergugat lainnya serta turut tergugat dari unsur pemerintah dan notaris.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum di persidangan. Unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dinilai tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, eksepsi yang diajukan para tergugat juga menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim. Majelis menilai keberatan yang diajukan memiliki dasar hukum dan relevansi terhadap pokok perkara sehingga gugatan para penggugat tidak dapat dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, kedudukan hukum para tergugat dinyatakan sah, dan klaim kerugian atas tanah seluas 1.500 meter persegi berikut potensi kehilangan pendapatan sewa sejak 2014 hingga 2025 tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang sempat menjadi perhatian masyarakat setempat, khususnya terkait status dan pengelolaan aset pendidikan di kawasan tersebut.

H.Bambang Sunaryo SH selaku Kuasa Hukum Yayasan Tarbiyatul Iman mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Ini putusan yang adil penuh barokah di bulan ramadan 1447 hijriah. Ini kabar yang patut disyukuri bukan hanya kami pihak Tergugat tapi para siswa siswi dan jajaran pendidik di YPI Tarbiyatul Iman Jatibening,"ujar Bambang. Selasa (2/3/2026)

Sekedar diketahui, Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 358/Pdt.G/2025/PN Bks memeriksa perkara gugatan perdata yang diajukan para ahli waris terhadap  Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman dan sejumlah pihak lainnya terkait sengketa tanah dan penguasaan aset yayasan tersebut di wilayah Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam perkara tersebut, para penggugat yakni Abdul Rahman Hn, Jamilah, dan Hj. Rohanih menggugat Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman Kemang Sari Raya sebagai Tergugat I, serta enam tergugat lainnya dan satu tergugat tambahan. Turut tergugat dalam perkara ini antara lain unsur pemerintah daerah serta seorang notaris.

Para penggugat merinci kerugian materiil akibat tidak dapat dimanfaatkannya tanah seluas 1.500 meter persegi secara optimal. Nilai tanah ditaksir Rp5.000.000 per meter persegi atau total Rp7,5 miliar. Selain itu, potensi kehilangan pendapatan sewa ditaksir sekitar Rp600 juta per tahun sejak 2014 hingga 2025, atau sebesar Rp6,6 miliar.

Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp14,1 miliar. Di luar itu, para penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar atas tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman yang dialami.

Meski demikian, para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak menerima hasil putusan tingkat pertama ini.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini