Aturan Gubernur Jabar Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Awal, Kenapa Samsat Terkesan Belum Ikhlas?

Redaktur author photo
Warga saat mengurus pajak kendaraanya di Samsat Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bandung- Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membuka kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik awal sejatinya lahir dari problem klasik: jutaan kendaraan “bodong administratif” karena proses balik nama yang berbelit. Tujuannya jelas, menaikkan kepatuhan pajak sekaligus menghapus hambatan birokrasi.

Namun di lapangan, respons Samsat terkesan “setengah hati” seolah belum ikhlas mengikuti instruksi gubernur. Alasan yang mengemuka: masih perlu koordinasi dengan Korlantas Polri terkait aspek registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident).

Pertanyaannya, apakah alasan ini masuk akal, atau sekadar bentuk resistensi birokrasi?

1. Masalah Kewenangan: Pajak vs Regident

Perlu dipahami, pajak kendaraan adalah domain pemerintah daerah, sementara regident kendaraan berada di bawah kepolisian. 

Dalam konteks ini, bayar pajak tidak sama dengan balik nama. Kebijakan gubernur menyasar aspek pajak (Bapenda), bukan legalitas kepemilikan kendaraan.

Artinya, secara prinsip, pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama tidak serta-merta melanggar domain Polantas. Koordinasi memang penting, tapi tidak seharusnya menjadi alasan penundaan total.

2. “Koordinasi” atau Alibi?

Dalih koordinasi seringkali menjadi pola klasik dalam birokrasi:

Menghindari risiko administratif

Menunggu petunjuk teknis (juknis) lebih rinci

Atau… enggan berubah karena sistem lama lebih “nyaman”

Padahal, jika semangatnya pelayanan publik, implementasi bisa berjalan paralel sambil menyempurnakan teknis.

3. Kekhawatiran yang Sebenarnya

Ada kekhawatiran yang mungkin tidak diungkap terang-terangan:

Potensi kendaraan bermasalah (curian, sengketa) ikut “terfasilitasi”

Kekacauan data kepemilikan kendaraan

Hilangnya kontrol administratif yang selama ini ketat

Namun ini bisa diantisipasi dengan mekanisme verifikasi tambahan, bukan dengan menahan kebijakan.

4. Dampak ke Publik

Yang paling dirugikan jelas masyarakat:

Wajib pajak tetap terhambat

Potensi peningkatan pendapatan daerah tertunda

Kepercayaan publik pada kebijakan gubernur ikut tergerus

Publik akhirnya melihat ada ketidaksinkronan antar lembaga—pemprov ingin mempermudah, tapi pelaksana di lapangan justru memperlambat.

5. Ujian Kepemimpinan

Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Dedi Mulyadi:

Apakah mampu memaksa sinkronisasi lintas institusi?

Atau kebijakan populis ini berhenti di tataran wacana?

Kesimpulan: Alasan koordinasi dengan Korlantas Polri memang secara formal masuk akal, tapi dalam praktiknya tidak cukup kuat untuk membenarkan lambannya implementasi. Lebih terlihat sebagai kombinasi kehati-hatian berlebihan dan resistensi birokrasi.

Jika tidak segera diselesaikan, narasi yang muncul bukan lagi soal teknis—melainkan: siapa sebenarnya yang berkuasa atas pelayanan publik?.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini