Bolehkah P3K 'Nyambi' Jadi Wartawan, Netralitas atau Pembatasan Hak?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Ciamis- Kebijakan pemerintah yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merangkap sebagai wartawan kembali memunculkan perdebatan klasik, antara menjaga netralitas aparatur negara dan menjamin kebebasan profesi individu.

Pengamat Kebiajakan Publik Prima Pribadi menjelaskan, secara regulatif, posisi P3K memang tidak berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. 

"Dalam kerangka hukum, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas, profesionalitas, serta bebas dari intervensi kepentingan politik maupun konflik kepentingan,"ujarnya. Kamis (9/4/2026)

Selain itu, kata Prima, pengaturan lebih teknis juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur hak dan kewajiban P3K, termasuk larangan melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsi utama sebagai pelayan publik.

Konflik Kepentingan Jadi Titik Krusial

Prima juga mengatakan, profesi wartawan tidak sekadar pekerjaan sampingan. Profesi ini melekat dengan fungsi kontrol sosial, produksi informasi, dan pembentukan opini publik. Di sinilah potensi konflik muncul.

"Ketika seorang P3K juga berperan sebagai wartawan, terdapat risiko seperti, akses informasi internal pemerintah digunakan untuk kepentingan pemberitaan. Pemberitaan menjadi bias karena kedekatan struktural dan terjadi benturan antara kepentingan institusi dan independensi jurnalistik,"bebernya.

Dalam perspektif etika jurnalistik, kata Prima, wartawan wajib independen dan bebas dari intervensi. Hal ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik yang menuntut objektivitas serta larangan konflik kepentingan.

"Artinya, secara prinsip, status ganda P3K dan wartawan memang berpotensi melanggar dua norma sekaligus: etika ASN dan etika pers,"tuturnya.

Apakah Mutlak Dilarang?

[cut]

Ilustrasi

Prima menyatakan, di sinilah muncul ruang tafsir. Regulasi tidak selalu menyebut “wartawan” secara eksplisit sebagai profesi yang dilarang. Namun, larangan bersifat normatif: setiap pekerjaan tambahan yang berpotensi mengganggu kinerja atau menimbulkan konflik kepentingan dapat dibatasi.

Interpretasi pemerintah cenderung tegas: jurnalistik dianggap berisiko tinggi terhadap konflik kepentingan, sehingga secara praktik dilarang.

"Namun, kritik muncul karena tidak semua aktivitas jurnalistik bersinggungan langsung dengan tugas P3K,"kata Prima.

Ada wartawan lepas atau kontributor yang bekerja di luar jam dinas. Pembatasan ini dinilai bisa menyentuh ranah kebebasan berekspresi

Kebijakan ini, lanjut Prima, pada akhirnya berada di wilayah abu-abu antara disiplin birokrasi dan hak individu. Negara berkepentingan menjaga kepercayaan publik terhadap ASN, tetapi di sisi lain, pembatasan profesi ganda juga harus proporsional.

Jika diterapkan secara kaku, larangan ini bisa berdampak luas seperti, mematikan ruang partisipasi ASN dalam dunia literasi dan media. Bisa juga menimbulkan kesan over-regulasi terhadap kehidupan profesional individu. 

"Sebaliknya, jika dilonggarkan tanpa batas, risiko penyalahgunaan kewenangan dan bias informasi juga nyata,"ujarnya.

Secara hukum, kata dia, tidak ada larangan eksplisit yang menyebut P3K haram menjadi wartawan. Namun, melalui prinsip netralitas dan larangan konflik kepentingan, pemerintah memiliki dasar kuat untuk membatasi praktik tersebut.

"Masalahnya bukan sekadar boleh atau tidak, melainkan bagaimana merumuskan batasan yang adil: menjaga integritas ASN tanpa secara berlebihan membatasi ruang profesional warganya,"ungkapnya.

Di titik ini, kata Prima, yang dibutuhkan bukan hanya larangan, tetapi regulasi yang lebih presisi—agar netralitas tetap terjaga, tanpa harus membungkam potensi dan kebebasan individu.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini