![]() |
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
inijabar.com, Kota Bandung - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merasa heran kebijakan soal tak boleh mempersulit pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Seperti harus ada KTP pemilik awal kendaraan.
Dedi Mulyadi akhirnya menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah menemukan pelayanan tidak berjalan sesuai kebijakan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut sejatinya telah diberlakukan di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan petugas yang belum menjalankan aturan tersebut dan tidak melayani masyarakat sebagaimana mestinya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” kata Dedi.
Menindaklanjuti temuan itu, Dedi menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat terkait.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujarnya.Rabu (8/4/2026)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, akan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
Ia menegaskan, proses investigasi akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di Samsat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.(*)



