DPRD KOTA BEKASI : Mana PERDA barunya ?

Redaktur author photo
Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin

Ditulis Oleh: Syafrudin, S.Ip- Pemerhati Kebijakan Publik

Legislator adalah perwakilan dari konstituennya yang nota bene adalah masyarakat. DPRD Kota Bekasi dengan penduduknya yang tersrbar di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan sangat membutuhkan kebijakan yang menguntungkan hajat hidupnya. Beda wilayah tentu bisa dibilang ada beda karakrristik demoghrafinya.

Perbedaan karakteristik itu sangat butuh pengawasan dan pengawalan dari legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) pada saat Pemilu 2024. Bagaimana pembangunan dan pelayanan publik di wilayah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi, baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun oleh para Camat dan Lurah.

Kondisi Keuangan Negara yang sedang tidak baik-baik saja, berdampak terhadap Keuangan Daerah dan daya beli masyarakat. Legislator yang melek nuraninya, tentu akan tergerak melakukan inisiasi perencanaan kebijakan daerah yang mengurangi atau bahkan membantu beban hidup masyarakat yang masuk pada zona nyaris miskin dan miskin.

Melihat dan menelusuri Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2026, di dalamnya terdapat banyak rekomendasi, namun tidak terlihat kebijakan daerah yang dihasilkan oleh Lembaga Perwakilan Rakyat di Kota Bekasi untuk menjawab persoalan kebutuhan dasar bagi masyakarat yang nyaris masuk zona kemiskinan. 

Tidak pula terlihat Peraturan Daerah (Perda) baru sejak dilaksanakan pelantikan di Gedung DPRD Kota Bekasi yang dihuni oleh para legislatornya.

Dalam LKPJ 2026 pada halaman 365, ada narasi yang diketik dengan kalimat "memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah", cukup gelitik pori-pori otak karena langsung teringat bagaimana Kota Bekasi dilanda banjir efek dari memanjakan para pengembang perumahan yang seenaknya membuat rencana bisnis dalam bentuk Siteplan, lalu mengajukan perubahan Siteplan agar menyesuaikan kebutuhan pangsa pasarnya. 

Namun DPRD Kota Bekasi hanya bisa memberikan pernyataan keprihatinan, mendorong pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak banjir, dan tidak ada upaya konkrit untuk berinisiatif mendorong dibuatnya Perda agar Pemerintahan Daerah Kota Bekasi penataan ulang area langganan banjir atau solusi strategis lainnya.

DPRD Kota Bekasi tidak terlihat serius dalam menginisiasi kebijakan daerah setiap tahunnya. Lebih banyak kebijakan daerah yang bersifat rutinitas penyekenggaraan keuangan daerah, pendapatan daerah, pembagian anggaran pembangunan dan reevaluasi tahunan. Kunjungan kerja ke beberapa daerah bahkan mungkin ke luar negeri, hasil kunjungan tertata rapih dalam sebuah narasi yang dibuat oleh staf Sekretariat DPRD.

DPRD Kota Bekasi dalam LKPJ Pemerintah Kota Bekasi, terdapat hal lucu menggelikan dalam Rekomendasi Komisi 1. Pada halaman 389 yaitu "Kesbangpol harus menggaet Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dalam seminar-seminar tentang toleransi dan kepancasilaan", dalam Tujuan/Masalah Yang Diselesaikan diketik dengan kalimat "Terjadinya komunikasi yang strategis untuk pembangunan Kota Bekasi".

Pertanyaannya adalah apakah pada tahun sebelumnya Komisi 1 tidak berhasil merayu Kepala Kesbangpol agar bisa menjadi narasumber dalam suatu seminar atau sejenisnya? Mengapa Kepala Kesbangpol Kota Bekasi tidak menghadirkan Komisi 1 dalam seminar atau sejenisnya? dan apakah Komisi 1 tidak malu kepada stakeholder dan masyarakat Kota Bekasi hanya ingin jadi narasumber dalam seminar, sampai harus tertulis dalam LKPJ?

Pertanyaan besarnya adalah lembaga DPRD Kota Bekasi minim inisiasi kebijakan daerah? mungkin terjawab dengan narasi cuma sekedar ingin jadi narasumber saja sudah cukup.

Salam inovasi dan efisiensi keuangan daerah dari sudut kampung di Kota Bekasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini