Fakta, Dari 45 Apartemen di Kota Bekasi Cuma 3 Yang Miliki Kepengurusan P3SRS

Redaktur author photo
P3SRS bersama DPRD saat memberikan sertifikat.

inijabar.com, Kota Bekasi - Implementasi regulasi mengenai hunian vertikal di daerah, dinilai masih memerlukan penguatan. Pasalnya, dari puluhan apartemen yang beroperasi di Kota Bekasi, baru sebagian kecil yang memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) resmi.

Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam Seminar Nasional Aturan Pengelolaan Rusun Apartemen dan Sosialisasi Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang digelar di Grand Arsylla Hotel, Bekasi Selatan, Rabu (8/4/2026).

Ketua Korwil P3SRS Jawa Barat, Aji Ali Sabana mengungkapkan, bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis, pasca pengukuhan pengurus oleh Menteri PKP pada Agustus 2025 lalu, dengan menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan pusat ke tingkat daerah.

"Harapannya agar semua stakeholder memahami aturan Permen PKP 4/2025. Kami berharap pemerintah daerah bisa melakukan harmonisasi, terkait Perda atau Perwal di tingkat kota maupun provinsi di Jawa Barat," ujar Aji kepada wartawan usai acara.

Aji menekankan poin krusial dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, yakni kewajiban pembentukan P3SRS setelah dilakukan serah terima unit kepada warga. Masa transisi itu harus difasilitasi oleh pengembang, agar pengelolaan hunian selanjutnya dikelola oleh warga melalui entitas hukum yang sah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kondisi di lapangan masih cukup memprihatinkan. Di Kota Bekasi misalnya, dari sekitar 45 apartemen yang mengajukan izin, 25 di antaranya telah beroperasi. Namun, baru tiga apartemen yang secara resmi membentuk P3SRS.

"Yang sudah terbentuk baru tiga, yaitu Grand Centerpoint, Centerpoint, dan Kemang View. Ini PR besar kita. Ada sanksi dalam Permen PKP bagi yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha," tegas Aji.

Menurutnya, seringkali terjadi resistensi dari pengembang yang enggan melepas pengelolaan, karena adanya nilai ekonomi di dalamnya. Di sinilah peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas).

Merespons kondisi tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi hunian vertikal. Ia mengakui, bahwa regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada rumah susun sewa (Rusunawa).

"Perda yang ada baru mengatur Rusunawa terkait tarif dan sewa. Untuk rumah susun komersial atau apartemen, mengenai pengelola dan penghuninya belum ada regulasi daerahnya," ungkap Sardi.

Mengingat pertumbuhan bangunan vertikal di Kota Bekasi sangat pesat, Sardi mendorong P3SRS Jawa Barat, untuk mengajukan naskah kajian sebagai dasar pembentukan regulasi baru.

"DPRD terbuka, silakan sampaikan apa yang menjadi keberatan para pemilik dan pengelola. Kami menunggu ajuan dari perhimpunan untuk dijadikan Perda Inisiatif DPRD," paparnya.

Seminar nasional ini turut menghadirkan narasumber kompeten lainnya, di antaranya Ketua Kadin Kota Bekasi, perwakilan Menteri PKP RI, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Dirjen Kawasan Pemukiman, serta Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini