![]() |
| Lokasi wisata air Kalimalang yang menuai kontroversi dalam pembiayaan pengelolaannya |
inijabar.com, Jakarta - Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) resmi melaporkan dugaan praktik lancung dalam proyek wisata air Kalimalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (6/4/2026).
Ketua Forkim, Mulyadi, menyebut terdapat indikasi inkonsistensi anggaran hingga dugaan privatisasi aset publik yang melibatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, BUMD PT Mitra Patriot, serta perusahaan swasta PT Miju Dharma Angkasa.
Forkim menyoroti kapasitas finansial PT Miju Dharma Angkasa yang dinilai tidak sebanding dengan klaim penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) sebesar Rp36 miliar.
“Perusahaan dengan modal dasar relatif kecil tiba-tiba mampu menggelontorkan dana CSR puluhan miliar, ini tidak rasional,” kata Mulyadi di Gedung KPK.
Selain itu, Forkim menemukan perubahan status dana dari awalnya disebut hibah CSR pada Agustus 2025 menjadi bagian dari skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Mitra Patriot dan PT Miju Dharma Angkasa. Perubahan nomenklatur tersebut dinilai berpotensi mengaburkan asal-usul dana serta dasar hukum keterlibatan pihak swasta.
Forkim juga menyoroti mekanisme “right to match” dalam proses lelang proyek senilai Rp48 miliar yang dimenangkan PT Miju Dharma Angkasa. Status perusahaan sebagai pemrakarsa proyek disebut membuka peluang pengaturan pemenang sejak awal.
Di sisi lain, proyek ini dinilai bermasalah secara legalitas. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2025 mengatur PT Mitra Patriot sebagai operator tunggal, namun dalam pelaksanaannya melibatkan pihak swasta melalui skema KSO.
Forkim turut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan kerja sama, termasuk dugaan belum adanya perjanjian resmi dengan Perum Jasa Tirta II sebagai otoritas pengelolaan air Kalimalang.
Selain itu, aktivitas komersial seperti penempatan kontainer kuliner di bawah Tol Becakayu disebut memanfaatkan ruang milik jalan tanpa izin yang jelas dan berpotensi merugikan negara.
Dari sisi anggaran, Forkim mencatat adanya potensi pembengkakan biaya. Berdasarkan RKAP 2025, nilai investasi awal sebesar Rp48,1 miliar, namun terdapat rencana tambahan anggaran pada 2026 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp30 miliar serta hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Rp60 miliar. Jika digabung dengan dana swasta, total nilai proyek diperkirakan mendekati Rp140 miliar.
Forkim meminta KPK mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk membedah proyek ini agar tidak merugikan negara,” ujar Mulyadi.(*)




