Genjot PAD Rp 3 Triliun, Wali Kota Depok Ajukan Raperda Pembentukan BPKAD dan Bapenda

Redaktur author photo
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

inijabar.com, Depok - Guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis salah satunya terkait perubahan struktur perangkat daerah dengan pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pernyataan itu disampaikan, Wali Kota Depok, Supian Suri dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang Pertama Tahun 2026, yang digelar di Kantor DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026).

“Dengan pembentukan Bapenda, kami optimistis Pendapatan Asli Daerah bisa meningkat dari sekitar Rp2,3 triliun menjadi minimal Rp 3 triliun,” ujar Supian Suri.

Supian Suri menyatakan bahwa penataan kelembagaan melalui perubahan struktur perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Salah satu langkah utamanya yakni dengan pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selain itu, melalui Perda tersebut Pemerintah Depok juga berencana akan menggabungkan Dinas terkait UMKM dan perdagangan guna memperkuat pembinaan usaha serta menghindari tumpang tindih program.

Pria yang pernah menempuh pendidikan sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor itu menegaskan bahwa pengajuan Raperda dilandasi dasar tiga hal utama, yakni penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, amanat peraturan yang lebih tinggi, serta kebutuhan masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.

Disisi lain, pengajuan ketiga regulasi tersebut selain difokuskan untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus juga memperkuat arah pembangunan, meningkatkan pelayanan publik.

Adapun tiga Raperda yang diusulkan diantaranya meliputi terkait Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026–2046, Penyelenggaraan Perhubungan, serta Perubahan Struktur Perangkat Daerah.

Raperda pembangunan industri, menurut Supian Suri akan menjadi pedoman jangka panjang dalam mendorong sektor industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk menjawab tantangan transportasi yang semakin kompleks, termasuk mengakomodasi perkembangan kendaraan listrik dan sistem transportasi berbasis digital demi menciptakan layanan yang aman dan terintegrasi.

Pihaknya berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan bersama DPRD. Sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen untuk mewujudkan Depok yang maju dan berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini