![]() |
inijabar.com, Kota Bandung- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Putusan tersebut menuai sorotan karena dinilai relatif ringan dibanding dampak perkara.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 7 April 2026. Empat terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin dinyatakan terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, khususnya dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara selama satu tahun, para terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi. Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Salah satu terdakwa, Deni Nurhadiana Hadimin, menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengklaim tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menyebut perkara yang menjeratnya lebih disebabkan kelalaian administratif.
“Tidak terbukti ada niat jahat. Ini lebih pada kewenangan dan kelalaian,” ujarnya usai persidangan.
Meski demikian, putusan ini berpotensi memicu perdebatan publik, terutama terkait proporsionalitas hukuman dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik dan penggunaan dana hibah.(*)



