Kejari Kota Bekasi Bekali Pengurus RW Jatiasih Antisipasi Risiko Hukum RW Keren

Redaktur author photo
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah saat memimpin acara diskusi hukum.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menekankan pentingnya tertib administrasi bagi para pengurus Rukun Warga (RW), dalam merealisasikan anggaran program penataan lingkungan 'RW Keren'.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Camat Jatiasih, Dian Herdiana itu bertujuan, agar para pengurus wilayah memiliki kepercayaan diri dan terhindar dari potensi implikasi hukum di kemudian hari.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa diskusi hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Jatiasih itu, merupakan langkah preventif untuk mengawal penggunaan uang negara agar tepat sasaran.

"Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberikan batasan dan rambu-rambu. Kami ingin meningkatkan kepercayaan diri para RW, agar tidak ragu melaksanakan program karena takut risiko hukum," ujar Ryan saat ditemui usai kegiatan, Kamis (16/4/2026).

Ryan menjelaskan, latar belakang para pengurus RW yang beragam menjadi tantangan tersendiri, terutama terkait pemahaman administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Menurutnya, program RW Keren adalah terobosan positif yang memotong birokrasi berjenjang, sehingga kebutuhan masyarakat di akar rumput bisa langsung terpenuhi secara transparan melalui musyawarah warga.

"Jangan sampai karena takut risiko hukum, program yang bagus ini malah tidak diambil. Yang rugi masyarakat. Kami buka ruang konsultasi lebih intensif, bahkan tadi sudah kami bagikan nomor telepon agar mereka bisa berdiskusi sebelum melangkah," papar Ryan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Camat Jatiasih, E. Koswara, menyambut baik inisiasi diskusi hukum tersebut. Menurutnya, edukasi itu sangat krusial dilakukan di awal tahun anggaran sebelum pelaksanaan fisik dimulai.

Koswara mengakui, berdasarkan evaluasi dari pilot project tahun sebelumnya, kendala utama yang dihadapi para pengurus RW adalah rumitnya sistem administrasi yang belum baku.

"Karena tahun lalu sifatnya proyek percontohan, memang belum ada patokan baku. Warga dan pengurus RW mengharapkan adanya petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas, termasuk format RAB dan LPJ yang seragam," jelas Koswara.

Meski demikian, Koswara memastikan bahwa hasil pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tahun lalu untuk seluruh RW di Jatiasih, dinilai baik dan tidak ditemukan masalah krusial.

"Ke depannya, dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami ingin memastikan semua pengadaan sesuai rel. Jika aspek hukumnya dipahami, kenyamanan dan pembangunan di lingkungan RW akan tercapai tanpa ada dampak hukum setelahnya," ungkapnya.

Koswara turut memberikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan oleh Binsar Manurung bersama jajaran Kejari Kota Bekasi, dalam memberikan edukasi hukum di wilayahnya. Menurutnya, dukungan pendampingan itu sangat krusial agar para pengurus RW memahami batasan dalam mengelola dana.

"Kami sangat menyambut baik inisiasi dari Pak Binsar dan Pak Kasi Intel Kejari yang hadir langsung di Jatiasih. Sangat penting bagi pengurus wilayah untuk memahami aspek hukum dalam mengelola dana RW Keren ini, agar semua berjalan sesuai koridor dan tidak ada yang terkena sanksi hukum di kemudian hari," pungkasnya

Perlu diketahui, kegiatan diskusi hukum tersebut dihadiri oleh 56 Ketua RW yang mewakili seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Jatiasih. Turut hadir pula jajaran perwakilan dari tiap kelurahan untuk mendampingi para pengurus wilayah dalam memahami tata kelola anggaran.

Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Jatiasih tersebut berjalan dinamis, ditandai dengan antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab, mengenai teknis administrasi dan batasan hukum pelaksanaan program di lapangan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini