Kendaraan BBM Dilarang Masuk Area Kantor Pemkot Bekasi Setiap Jumat

Redaktur author photo
Pintu gerbang masuk Pemkot Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan mulai menyekat dan melarang kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM), memasuki area perkantoran Pemerintah Kota Bekasi setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan polusi udara dan mendukung penggunaan energi bersih, bertepatan dengan penerapan hari bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa akses masuk ke halaman kantor Pemerintah Daerah kini hanya diprioritaskan bagi kendaraan ramah lingkungan.

"Selain kendaraan berbasis listrik ataupun sepeda, tidak diperbolehkan masuk. Saya menekankan bahwa pada Jumat-jumat berikutnya, tidak ada lagi mobil berbahan bakar bensin yang masuk di area Pemkot," ujar Nesan di Bekasi, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, Nesan menjelaskan, tetap akan memberikan pengecualian, bagi kendaraan dalam kondisi mendesak yang akan masuk ke wilayah kantor Pemkot Bekasi.

"Kecuali yang sifatnya darurat, seperti pengiriman barang atau kebutuhan mendesak lainnya, itu masih kami perbolehkan," paparnya.

Nesan menjelaskan, bahwa aturan tersebut tidak akan langsung diterapkan secara kaku dengan sanksi berat. Pihaknya saat ini tengah menggencarkan sosialisasi, agar para pegawai maupun masyarakat yang memiliki kepentingan di area Pemkot tidak terkejut.

"Tentunya harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, supaya pelaksanaan dan penindakannya ke depan bisa dipahami oleh semua pihak," kata Nesan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari gagasan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat terkait pengurangan emisi karbon. Langkah ini juga menjadi stimulus bagi para ASN, untuk mulai beralih ke moda transportasi yang lebih hijau.

"Kedepan nanti akan ada penyekatan di arus masuk setiap hari Jumat agar lingkungan kerja lebih ramah lingkungan. Yang boleh masuk hanya kendaraan ramah lingkungan, sementara untuk yang berbasis BBM tidak diperbolehkan," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini