Korupsi di BPR Kota Cirebon, 3 Pejabat Internal Jadi Tersangka

Redaktur author photo
Salah satu tersangka yang ditahan Kejari Kota Cirebon

inijabar.com, Kota Cirebon- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perumda BPR Bank Cirebon memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang dari internal manajemen sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (13/4/2026), setelah sebelumnya ketiganya berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, didampingi Kasi Pidsus Feri Nopiyanto menjelaskan, peningkatan status hukum ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan.

“Ketiga tersangka berinisial DG, AS, dan ZM,” ujar Roy.

Ia merinci, DG menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS sebagai Direktur Operasional, sementara ZM merupakan pihak internal lainnya yang turut terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejari Kota Cirebon menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini