![]() |
| Kuasa Hukum korban pengeroyokan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan, yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N, kembali menjadi sorotan karena meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku.
Ketidakjelasan status penahanan tersebut memicu kritik dari pihak korban, yang menilai proses hukum berjalan stagnan selama hampir enam bulan, sejak insiden terjadi pada 29 Oktober 2025 di Cikarang Selatan.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang disangkakan, yakni Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP, sebenarnya sudah terpenuhi. Ia mempertanyakan alasan kepolisian, yang seolah membiarkan tersangka tetap menghirup udara bebas.
"Unsur-unsur sudah masuk, status sudah tersangka, tetapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang kami pertanyakan kepada pihak kepolisian," ujar Elfianus di Bekasi, Senin (13/4/2026).
Elfianus menekankan pentingnya transparansi, agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat, mengenai perlakuan khusus terhadap pejabat publik di mata hukum.
Pihak korban mengkhawatirkan adanya diskriminasi penegakan hukum, mengingat latar belakang tersangka sebagai anggota dewan aktif. Menurut Elfianus, jika perkara serupa menjerat masyarakat biasa, besar kemungkinan tindakan tegas berupa penahanan sudah dilakukan sejak awal.
"Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Kami meminta kejelasan dan keadilan dari kepolisian," tegas Elfianus.
Elfianus menceritakan, peristiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh Fendy (41) di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan. Akibat insiden itu, korban mengalami sejumlah luka dan langsung menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih mendesak Polres Metro Bekasi, untuk segera menuntaskan perkara secara transparan, dan melakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Harapan kami jelas, kasus ini harus dituntaskan dan ada penahanan. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian hukum seperti sekarang," pungkas Elfianus.



