![]() |
| Sesi tanya jawab dalam kegiatan diskusi nasional bertema Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai. |
inijabar, Kota Bekasi - Dugaan korupsi dalam sistem impor dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kini menjadi sorotan tajam setelah seorang pejabat yang baru delapan hari dilantik, terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan sinyal kuat adanya sistem korupsi, yang diduga telah mengakar dan bekerja secara mekanis di sektor kepabeanan.
Spesialis kontra intelijen negara, Gautama Wiranegara, mengungkapkan bahwa keterlibatan pejabat yang baru sepekan menjabat, menunjukkan bahwa jejaring korupsi tersebut sudah mapan sebelum figur baru masuk ke dalamnya.
"Pejabat baru yang hanya delapan hari menjabat bukanlah koruptor instan, tetapi bagian dari sistem yang sudah lama hidup," ujar Gautama dalam diskusi nasional bertema Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai di Universitas Pakuan, Kamis (16/4/2026).
Selain persoalan integritas personel, menurut Gautama, celah korupsi juga ditemukan dalam aspek teknis, khususnya terkait klasifikasi barang atau Harmonized System (HS) Code.
Sementara itu, pakar digital governance, Prof. Dr. Taufiqurokhman, menjelaskan bahwa HS Code yang seharusnya menjadi alat kontrol arus barang, kini rentan dijadikan komoditas negosiasi antara petugas dan importir.
"HS Code adalah titik kontrol utama atas arus barang dan uang negara. Namun, saat ini terjadi pergeseran dari sistem klasifikasi menjadi ruang tawar-menawar atau 'jual beli kode'," kata Taufiqurokhman.
Menurutnya, ambiguitas dalam penentuan kategori barang, memicu ruang gelap yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika satu barang bisa dimasukkan ke dalam beberapa kategori tarif berbeda, maka di situlah praktik manipulasi cukai dimulai.
Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Dinalara D. ButarButar menekankan, bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak boleh berhenti pada penangkapan oknum semata. Ia mendesak adanya pembongkaran struktur, yang memungkinkan praktik ini terus berulang.
"Kasus pejabat yang baru delapan hari menjabat bukan sekadar anomali, tetapi indikator bahwa sistem telah lama bekerja dan siap mereproduksi praktik yang sama," tutur Dinalara.
Perlu diketahui, penyidikan KPK saat ini tengah mendalami temuan terkait penggunaan rumah aman (safe house) dan aliran dana rutin, yang melibatkan jejaring lintas jabatan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa praktik lancung di DJBC, dilakukan secara terorganisasi dan sistemik. (Pandu)



