Pasca Temuan BPK, Tepatkah Komisi IV DPRD Kuningan Pinta Pengusaha Ganti Rugi?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kuningan – Langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil sejumlah pihak ketiga terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memantik tanya: tepatkah pengusaha dijadikan ujung tombak pengembalian kerugian negara?

Dalam rapat Komisi IV, para pelaksana kegiatan yang terseret temuan diminta hadir dan didorong menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). 

Namun fakta di lapangan menunjukkan, tak semua pihak memenuhi panggilan. Di sisi lain, mereka yang hadir mengaku siap mengikuti rekomendasi auditor.

Secara aturan, rekomendasi BPK memang mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Namun, publik mempertanyakan arah akuntabilitas: apakah beban pengembalian sepenuhnya berada di pundak pihak ketiga, atau justru ada peran dominan penyelenggara anggaran di internal pemerintah daerah?

Dalam banyak kasus, temuan audit tidak berdiri tunggal pada pelaksana proyek. Ada proses perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran yang melibatkan aparatur sipil negara. 

Jika terjadi kelebihan bayar, mark-up, atau ketidaksesuaian spesifikasi, tanggung jawab seharusnya ditelusuri secara proporsional bukan sekadar menagih pengusaha.

Pemanggilan oleh DPRD sendiri sah secara fungsi pengawasan. Namun, pendekatan yang terkesan menekan pihak ketiga tanpa membuka peran pejabat terkait berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih.

DPRD semestinya tidak hanya meminta pengembalian, tetapi juga mengurai siapa aktor yang paling bertanggung jawab dalam rantai kebijakan anggaran.

Jika TGR hanya dibebankan kepada pelaksana, sementara pengguna anggaran luput dari sorotan, maka penyelesaian ini berisiko menjadi solusi instan tanpa efek jera sistemik. Publik pun berhak tahu: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari praktik yang kini berujung temuan audit?

Di tengah sorotan ini, transparansi dan keberanian membuka peran semua pihak menjadi kunci. Tanpa itu, pemanggilan DPRD bisa saja dipandang bukan sebagai penegakan akuntabilitas, melainkan sekadar formalitas meredam temuan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini