![]() |
| Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar jumpa pers |
inijabar.com, Kota Bekasi - Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Bekasi, mencapai titik alarm yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026, kepolisian setempat mengungkap puluhan kasus, dengan pola kejahatan yang semakin terorganisasi dan sulit dilacak.
Fenomena itu menandai babak baru dalam peta kriminalitas di wilayah penyangga Jakarta, di mana para pengedar kini meninggalkan cara konvensional dan beralih ke sistem transaksi digital yang rapi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya telah menangani 80 kasus yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tanpa izin.
"Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 80 kasus dengan total 98 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras masih menjadi ancaman serius bagi warga Bekasi," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/4/2026).
Salah satu temuan paling krusial dalam operasi kali ini, adalah pergeseran modus operandi. Para pelaku kini jarang melakukan transaksi tatap muka. Mereka lebih banyak menggunakan sistem 'putus kontak' atau dead drop.
Kusumo menjelaskan, dalam praktiknya, kurir hanya menaruh barang di lokasi tertentu (sistem tempel), lalu mengirimkan koordinat atau foto lokasi kepada pembeli via aplikasi pesan singkat.
"Modus ini membuat pelacakan menjadi jauh lebih sulit. Mereka memanfaatkan teknologi dan mobilitas tinggi untuk menghindari deteksi petugas," jelas Kusumo.
Selain sistem tempel, pola Cash on Delivery (COD) di titik-titik ramai seperti Bekasi Timur, Bekasi Barat, Pondok Gede, hingga Jatisampurna juga masih mendominasi. Karakteristik wilayah urban yang padat penduduk, dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Dari tangan 98 tersangka yang diamankan, empat di antaranya perempuan. Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, dengan total nilai ekonomis dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,57 miliar.
Adapun rincian barang bukti tersebut meliputi:
• Ganja: 45,8 kilogram
• Sabu: 883,65 gram
• Tembakau Sintetis: 759,55 gram
• Obat Keras Ilegal: 271.068 butir (termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl)
Kusumo menekankan, bahwa keberhasilan penyitaan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan upaya penyelamatan generasi muda.
"Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 62.886 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Selain narkotika jenis satu, polisi memberikan perhatian khusus pada peredaran obat keras daftar G. Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter ini, sering disalahgunakan karena harganya yang terjangkau namun memiliki efek halusinasi dan kerusakan saraf permanen.
Para pengedar obat keras ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk bandar narkotika, polisi tetap menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 yang memungkinkan jeratan hukuman mati.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat, untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, mengingat pola peredaran yang kini semakin inklusif dan menyasar pekerja informal hingga usia produktif. (Pandu)



