DI atas selembar kertas berkop resmi, tertanggal 18 Februari 2011, sebuah keputusan penting lahir dari tubuh PD Migas Kota Bekasi. Dokumen itu tampak biasa—format birokratis, bahasa normatif, lengkap dengan tanda tangan pejabat dan stempel kelembagaan.
Namun, di balik kalimat-kalimat formalnya, tersimpan cerita panjang yang kini kembali dipertanyakan: keputusan menunjuk Foster Oil & Energy Pte Ltd sebagai operator Lapangan Migas Jatinegara.
Keputusan Direksi bernomor 02A/Kep/PD.MGS/II/2011 itu secara tegas menetapkan Foster Oil sebagai operator, berdasarkan skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Dalam struktur kerja sama tersebut, Foster bukan sekadar mitra, ia memegang kendali operasional atas salah satu aset energi milik daerah.
Secara administratif, semua tampak sah. Ada landasan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009, ada perjanjian kerja sama sejak 2009, hingga penguatan melalui kesepakatan lanjutan di 2011.
Bahkan, keputusan itu diketahui oleh Badan Pengawas dan disetujui oleh Wali Kota Bekasi saat itu. Rantai legitimasi terlihat lengkap.
Namun, pertanyaan krusial muncul bertahun-tahun kemudian: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari keputusan ini?
Lapangan Migas Jatinegara bukan sekadar titik produksi biasa. Ia menyimpan potensi ekonomi yang besar, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli daerah dan menopang kemandirian fiskal Kota Bekasi.
Dengan semangat awal pendirian BUMD Migas, pengelolaan sumber daya ini mestinya menjadi instrumen kesejahteraan publik.
Alih-alih demikian, narasi yang berkembang justru mengarah pada ketimpangan. Dalam praktiknya, kontrol operasional dipegang pihak luar, sementara peran PD Migas sebagai representasi daerah dipertanyakan.
Skema KSO yang diharapkan menjadi kolaborasi setara, oleh sebagian pihak dinilai berubah menjadi relasi yang timpang.
Kritik pun bermunculan, apakah keputusan ini sejak awal sudah mempertimbangkan kapasitas internal daerah? Ataukah justru menjadi jalan pintas yang berujung pada ketergantungan?
Lebih jauh lagi, bayang-bayang persoalan hukum yang kemudian mencuat dalam pengelolaan PD Migas Bekasi ikut menyeret kembali dokumen lama ini ke permukaan. Keputusan yang dulunya dianggap solusi, kini dibaca ulang sebagai titik awal dari rangkaian masalah.
Di tengah kebutuhan daerah akan pendapatan dan tingginya angka pengangguran, ironi terasa semakin tajam. Sumber daya ada, peluang terbuka, tetapi hasilnya tak sepenuhnya kembali ke rakyat.
Sejarah memang tidak bisa diubah. Namun, ia selalu bisa dipelajari terutama ketika keputusan masa lalu masih berdampak hingga hari ini.
Dokumen tahun 2011 itu kini bukan sekadar arsip, melainkan cermin, apakah pengelolaan aset daerah benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru membuka jalan bagi pihak lain untuk menikmati keuntungan terbesar?
Pertanyaan itu masih menggantung. Dan jawabannya, mungkin, belum selesai ditulis.
Editorial: Tim Redaksi



