inijabar.com, Depok – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 299/Pdt.G/2025/PN.Dpk terkait sengketa kepemilikan lahan tanah, di Kampung Jatijajar, RT 06 RW 05, Kelurahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok berujung memanas pada Selasa (7/4/2026).
Sidang yang dilakukan terbuka tersebut mengagendakan pembuktian kehadiran saksi dari Rohmat Hidayat selaku Tergugat. Adapun saksi tersebut diantaranya AS (Lurah Sukamaju Baru, Depok), M (staff perbantuan Kelurahan Sukamaju Baru, Depok), NA (staff Kecamatan Cimanggis), dan KS (rekan tergugat). Sementara para penggugat, Meiliana dan kawan-kawan.
Kuasa hukum tergugat, Subadi menyatakan, pihaknya merasa kecewa, sebab kuasa hukum penggugat dinilai telah mempengaruhi keterangan para saksi dengan melakukan penekanan secara verbal saat berlangsungnya sidang.
“Kami tidak rela, kemudian itu mempengaruhi dari keterangan para saksi kami, karena beliau-beliau (saksi) ini tidak biasa dengan tekanan seperti itu. Dengan kondisi tertekan itu, akhirnya saksi memberikan ada sedikit salah ucap gitu, kemudian yang dilakukan klien kami itu memang keras dan kurang baik. Siapa orang yang tidak marah ketika tanahnya mau diserobot dengan cara seperti itu, siapa yang tidak marah?,” ujar Subadi kepada awak media usai menjalani sidang di PN Depok, Selasa (7/4/2026).
Meski sidang sempat diskor akibat insiden tersebut. Subadi menjelaskan sidang tetap dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan keempat orang saksi. Menurutnya, dari keterangan seluruh saksi yang dihadirkan membantu pihaknya karena memahami betul atas kondisi historis tanah tersebut.
“Dari keempat saksi yang kita hadiri, alhamdulillah seluruhnya berpihak kepada kami. Karena semua menjelaskan sesuai dengan kenyataan dan dapat memberikan keterangan apa yang kita inginkan,” terangnya.
Adapun keterangan saksi dalam persidangan, menurut Subadi tak ada satu pun saksi yang hadir memberikan keterangan bahwa di lokasi sekitar terdapat bangunan pagar dinding, namun yang ada yakni dinding bangunan PT. Imperial Chemical Industries (ICI).
“Saksi pertama memberikan keterangan mengenai batas tanah yang disengketakan. Jadi bukan pagar tetapi tembok PT. Imperial Chemical Industries (ICI), itu yang pertama,” katanya.
Kemudian saksi kedua, dia mengatakan yang bersangkutan merupakan orang yang sejak lama tinggal di wilayah setempat dan memahami betul historis kondisi lahan yang ditempati pihak tergugat.
“Jadi para saksi menjelaskan memang sejak kecil tergugat tumbuh berkembang bersama orang tua dan keluarganya di tempat yang sekarang ini. Tidak mengalami perpindahan dan tidak mengalami pergeseran,” ucapnya.
Selain itu, masih kata Subadi menurut keterangan salah satu orang saksi juga mengungkap adanya kejanggalan yang mengarah terhadap dugaan pemalsuan surat girik tanah dengan nomor 2154. Saksi mengungkap bahwa terdapat dua buku letter C dengan nomor yang sama tercatat di Kelurahan Sukamaju Baru, namun yang ada hanya atas nama Jusman.
“Ada dua buku letter C yang nomornya sama 2154. Namun yang tercatat di Kelurahan Sukamaju Baru hanya ada atas nama Jusman. Jadi surat girik nomor 2154 itu adalah atas nama Jusman, artinya gelap dari ketiga Kelurahan yang saya kunjungi tak ada satupun yang mencatat girik tersebut atas nama Yusniar, itu tidak ada catatannya,” ungkapnya.
Kemudian pembuktian lainnya oleh saksi dalam persidangan tersebut yakni terkait surat keterangan menikah. Subadi mengatakan bahwa surat menikah pihak yang mengklaim ahli waris kepemilikan tanah tersebut mencatat Yusniar binti Suherman bukan Acang Saroji.
“Jadi Yusniar bukan binti Acang Saroji, tetapi yang ada di catatan kami adalah Yusniar binti Suherman. Dan itu diaminkan oleh petugas KUA Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” tandasnya.
Maka itu, Subadi menilai gugatan yang dilakukan, Meiliana dan kawan-kawan cacat demi hukum. Karena penggugat dianggap tidak bisa menunjukkan bukti-bukti data luas tanah seluas 500 meter yang diklaim sebagaimana ada di dalam surat kepemilikan penggugat.
“Jadi luas tanah yang ada di surat tanah klien kita ini yang datangnya dari Kelurahan semuanya 1.035 meter. Tapi yang diakui penggugat kurang lebih 500 meter, dari penggugat tidak mampu menunjukkan angka pastinya berapa hanya kurang lebih 500 meter. Dalam gugatan tidak boleh ragu-ragu, ini sekaligus mendeklir bahwa gugatan beliau itu sebenarnya error kabur gitu mengarah ke sana dan itu suatu kecacatan,” tuturnya.
Dia berkesimpulan bahwa keterangan ke empat orang saksi yang dihadirkan kali ini dinilai sangat membantu kliennya. Karena mampu menghadirkan orang yang memahami betul terhadap kondisi lahan tanah di wilayah setempat, sehingga diharapkan kasus ini dapat diungkap secara terang benderang.
“Sehingga kasus ini bisa terang-benderang dan tidak ada alasan dan tidak ada celah lagi untuk penggugat yang mengklaim dari tanah miliknya Pak Rohmat Hidayat,” bebernya.
Agenda sidang selanjutnya digelar pekan depan, pihaknya diberikan kesempatan untuk menghadirkan kembali pembuktian berupa surat dan dokumen atas kepemilikan tanah. (Risky)



