Sidang Sengketa Lahan 4 Hektar di Cikarang Ahli Waris VS PT.Delta Mas Hadirkan Saksi Ahli

Redaktur author photo
Situasi didalam ruang sidang PN Cikarang.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Persidangan kasus antara ahli waris melawan PT Pembangunan Delta Mas terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 4 hektar di Desa Pasirranji, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/4/2026).

Konflik agraria yang melibatkan ahli waris almarhum Agan bin Maska melawan sejumlah pihak itu, diketahui telah menjadi polemik panjang sejak tahun 2013.

Isu utama dalam persidangan bernomor perkara 145/Pdt.G/2024/PN Ckr ini, berfokus pada dugaan penguasaan lahan secara sepihak, dan perusakan batas tanah yang diduga dilakukan oleh pengembang besar.

Kuasa hukum ahli waris dari Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu, SH, menyatakan bahwa agenda persidangan kali ini, adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam keterangannya usai sidang, Hottua menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen kepemilikan yang diajukan pihak tergugat di persidangan.

"Ada fakta di mana ternyata pihak pengembang yang menguasai tanah klien kami kurang lebih 4 hektar, dokumen-dokumen kepemilikan dan peralihan tanahnya itu diduga semuanya hanya fotokopi, tidak ada yang otentik," ujar Hottua kepada awak media di PN Cikarang.

Hottua mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 102 Tahun 1999, yang diklaim pihak pengembang sebagai landasan untuk melakukan perataan tanah di lokasi tersebut.

Menurutnya, pihak ahli waris masih memegang Girik asli peninggalan tahun 1970-an, yang secara hukum dinilai lebih tua dan sah sebagai dasar kepemilikan.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan banyak pihak. Tercatat ada 10 tergugat dan 16 turut tergugat, mulai dari oknum perangkat desa, aparat kepolisian, hingga instansi pemerintah seperti BPN Kabupaten Bekasi.

Hottua menyebutkan, bahwa kunci dari perkara ini ada pada transparansi Buku Tanah Umum, yang berada di tangan Kepala Desa Pasiranji berinisial WS.

"Kepala Desa WS merupakan tergugat satu. Beliau sebenarnya menjadi kunci karena peta buku tanah umum ada di dia. Kami sudah menyurati untuk meminta keterbukaan informasi lokasi persis tanah klien kami, namun hingga kini belum ada sikap kooperatif," tegasnya.

Lebih lanjut, Hottua membeberkan kronologi pada tahun 2017, di mana patok-patok yang dipasang ahli waris seluas 35.882 meter persegi diduga dirusak secara paksa. Ia pun menduga, adanya praktik mafia tanah yang sistematis dalam proses peralihan hak tanah tersebut.

Pihak ahli waris menyatakan telah melayangkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi, guna meminta penjelasan terkait warkah atau dasar penerbitan SHGB atas nama pengembang.

Hottua menyatakan, jika dalam waktu dekat tidak mendapatkan respon yang transparan, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan ini hingga ke tingkat Presiden.

"Ahli tadi menyatakan bahwa sertifikat, bukan merupakan hak mutlak kepemilikan jika ditemukan adanya girik asli dan kepentingan pihak lain yang diabaikan. Kami akan terus mengejar keterbukaan informasi ini," tutup Hottua.

Perlu diketahui sebelumnya, sengketa lahan di Pasiranji ini bermula sejak tahun 2013, saat ahli waris mendapati lahan peninggalan orang tua nya telah diratakan oleh alat berat. 

Laporan polisi terkait dugaan perusakan dan pencurian patok sebenarnya telah dilayangkan sejak tahun 2017, namun hingga persidangan berjalan 13 kali, polemik ini masih belum menemui titik terang di meja hijau. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini