Soal Sengketa Lahan, Tim Kuasa Hukum Prabu Maras Ajukan Blokir 38 SHM

Redaktur author photo
Tim kuasa hukum Derek Prabu Miras saat di BPN Jaksel

inijabar.com, Jakarta – Tim kuasa hukum, Derek Prabu Maras mengajukan permohonan blokir atas 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) kliennya di Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul atas upaya eksekusi aset pribadi kliennya  yang dilakukan oleh PT Bank Mega Tbk terkait utang PT Lekom Maras.

Yuli Yanti Hutagaol selaku perwakilan tim kuasa hukum Derek Prabu Maras, menyatakan bahwa permohonan blokir terkait aset pribadi milik kliennya tersebut berkaitan erat dengan gugatan baru Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 366/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, aset pribadi kliennya itu seharusnya tidak menjadi sasaran utama eksekusi.

"Saat ini agendanya adalah, permohonan blokir atas sertifikat hak milik atas nama Derek Prabu Maras. Karena pada perkara 1002/Pdt.G/2025 gugatan kami yang dahulu itu dikabulkan kompetensi absolutnya. Jadi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bilang bahwa ini adalah kewenangan dari Pengadilan Niaga,” ujar Yuli Yanti Hutagaol kepada awak media, di kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Padahal, kata Yuli, Derek Prabu Maras bukan pihak dalam homologasi PT. Lekom Maras dan tidak pernah menandatangani homologasi PT. Lekom Maras. Dalam gugatan terbarunya, pihak kuasa hukum fokus pada peralihan SHM yang dijadikan penjamin utang. Yuli menilai kliennya tersebut hanyalah ‘Personal Guarantor’ (Jaminan Perorangan) dan bukan pihak yang berutang secara langsung.

"Yang kami gugat adalah peralihan SHM Derek Prabu Maras yang dijadikan sebagai penjamin utang. Di mana aset Derek Prabu Maras terlebih dahulu yang dieksekusi oleh PT Bank Mega Tbk tanpa proses lelang. Itu menurut pendapat kami adalah suatu PMH (Perbuatan Melawan Hukum-RED) dan bertentangan dengan undang-undang. Karena berdasarkan hukum, bahwa aset PT Lekom Maras lah yang seharusnya dieksekusi terlebih dahulu, baru aset dari penjamin utang PT Lekom Maras," tuturnya.

Lebih lanjut Yuli menjelaskan bahwa kliennya tersebut tidak pernah menerima uang sepeser pun dari bank tersebut, karena yang berutang adalah PT Lekom Maras. Dia merujuk pada ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata untuk memperkuat posisinya.

"Sesuai dengan pasal 1831 KUH Perdata, saya bacakan: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang selain itu jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Jadi menurut 1831 KUH Perdata, juncto 1833 KUH Perdata, bahwa aset Lekom Maras lah yang seharusnya dieksekusi terlebih dahulu, baru asetnya Pak Derek Prabu Maras," kata dia.

Kedatangan tim kuasa hukum Derek Prabu Maras ke Kantor BPN Jakarta Selatan juga membawa misi untuk menuntut transparansi. Berkas permohonan tersebut diterima di loket 8 dengan nomor agenda 1902. Yuli Yanti Hutagaol menyayangkan sikap BPN yang dianggap tidak kooperatif dalam persidangan sebelumnya.

"Karena kami juga kecewa ya, BPN Jakarta Selatan di perkara 1002/Pdt.G/2025 PN Jakarta Selatan tidak pernah meng-upload dokumen, tidak pernah hadir dalam sidang. Itu yang membuat kami sangat kecewa, Pak ya. Karena kan kami tidak tahu nih warkahnya apakah sudah beralih atau belum nih SHM atas nama Derek Prabu Maras," ungkap Yuli.

Dia berharap melalui gugatan baru ini, pihak BPN bersedia membuka warkah tanah kliennya.

"Saya berharap, BPN Jakarta Selatan itu bersifat fair, imbang, dan tidak memihak siapa pun. Karena ini kan SHM atas nama Derek Prabu Maras bukan SHM perusahaan" harap Yuli.

Terkait langkah ke depan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk mempertahankan hak kliennya. Sidang perdana untuk gugatan di PN Jakarta Selatan sendiri akan dijadwalkan pada Senin, 20 April 2026 mendatang.

"Jadwal sidangnya itu tanggal 20 April, hari Senin, jam 10 WIB. Gugatan kami ini tidak sedang menguji keabsahan dari putusan homologasi, melainkan penggugat dalam hal ini Pak Derek Prabu Maras menguji pelaksanaan pengalihan aset yang dilakukan secara bawah tangan dan tidak melalui proses lelang," bebernya.

Yuli Yanti Hutagaol menambahkan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan bergulir ke ranah hukum lain. 

"Kita bawa juga ke PN Niaga, kita juga bawa ke Pengadilan Negeri, bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika aset Pak Derek ditemui sudah beralih. Kita akan melakukan berbagai upaya hukum untuk memperoleh hak dan mempertahankan hak Derek Prabu Maras," tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini