![]() |
| Samsat Pajajaran Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung- Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama terbukti menjadi “game changer” dalam mendongkrak penerimaan daerah.
Di Samsat Pajajaran Bandung, implementasi kebijakan ini diklaim langsung memicu lonjakan transaksi yang signifikan, bahkan melampaui target harian yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.
Kepala Samsat Pajajaran Bandung, Dadi Darmadi, mengungkapkan bahwa akselerasi penerimaan terjadi hanya dalam hitungan hari sejak kebijakan diberlakukan.
“Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun,” ujarnya.
Data menunjukkan animo masyarakat meningkat tajam. Dalam dua hari, sebanyak 2.343 kendaraan diproses dengan total penerimaan mencapai Rp2,24 miliar. Rinciannya, pada hari Senin tercatat 1.300 kendaraan dengan penerimaan sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan Selasa 1.043 kendaraan dengan Rp1,04 miliar. Lonjakan ini menjadi indikator kuat bahwa hambatan administratif sebelumnya memang menjadi faktor utama rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Antara Inovasi dan Kepastian Hukum
Secara regulatif, kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta regulasi turunannya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam aturan tersebut, subjek pajak adalah pihak yang menguasai atau memiliki kendaraan bermotor.
Artinya, secara hukum, yang berkewajiban membayar pajak tidak selalu harus pemilik pertama yang tertera dalam dokumen awal, melainkan siapa pun yang secara faktual menguasai kendaraan tersebut.
Celah interpretasi inilah yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menghadirkan kemudahan layanan tanpa harus bergantung pada KTP pemilik awal.
Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana negara wajib memberikan kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan layanan kepada masyarakat.
Dampak Positif: Mengurai “Bottleneck” Administrasi
Selama ini, salah satu kendala utama dalam pembayaran pajak kendaraan adalah ketergantungan pada identitas pemilik pertama, terutama pada kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali tanpa proses balik nama. Akibatnya, banyak wajib pajak menunda bahkan menghindari pembayaran.
Dengan dihapusnya syarat tersebut, hambatan administratif berkurang drastis, wajib pajak lama kembali masuk sistem, penerimaan daerah meningkat cepat dan tingkat kepatuhan masyarakat ikut terdongkrak.
Dadi Darmadi menegaskan bahwa kemudahan ini menjadi insentif nyata bagi masyarakat.
“Kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi insentif nyata yang menghapus hambatan klasik di lapangan,” ungkapnya.
Perlu Penguatan Pengawasan
Meski efektif secara fiskal, kebijakan ini tetap memerlukan pengawasan ketat. Tanpa verifikasi identitas yang memadai, potensi risiko seperti sengketa kepemilikan atau penyalahgunaan data kendaraan bisa muncul.
Oleh karena itu, ke depan diperlukan integrasi data kendaraan dengan sistem kependudukan, digitalisasi dokumen kepemilikan dan penguatan mekanisme verifikasi berbasis NIK.
Kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama terbukti efektif sebagai stimulus fiskal jangka pendek dan solusi atas persoalan klasik administrasi. Namun, agar berkelanjutan, perlu keseimbangan antara kemudahan layanan dan kepastian hukum.
Jika dikelola dengan tepat, inovasi ini bukan hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga menjadi model reformasi layanan pajak kendaraan di daerah lain.



