![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya |
inijabar.com, Kota Bandung – Peredaran obat keras jenis Tramadol di Kota Bandung kian meresahkan. Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyoroti maraknya distribusi obat golongan G (gevaarlijk/berbahaya) yang diduga berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Menurut politisi asal Partai Golkar ini, fenomena ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan. Ia menilai perlu langkah tegas dan kolaborasi lintas pihak untuk membasmi peredaran obat terlarang tersebut.
“Tidak mungkin ada yang jualan lama tidak terdeteksi. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya kepada awak media. Kamis (9/4/2026)
Politisi yang juga dikenal sebagai pendiri Bandung Fighting Club itu menegaskan, peredaran Tramadol bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia mendorong aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan, melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, serta menelusuri jalur distribusi obat ilegal yang diduga semakin masif di wilayah Kota Bandung.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter, guna menekan permintaan di tingkat pengguna.
Hingga kini, peredaran Tramadol ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah dan aparat, seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait penjualan bebas obat keras di sejumlah titik di Kota Bandung.(novi)



