inijabar.com, Kota Bekasi - Seorang calon jemaah haji asal Kota Bekasi berinisial NH (40), menjadi korban penipuan bermodus aplikasi 'update data kependudukan', dengan kerugian mencapai Rp 600 juta.
Modus yang menyasar korban itu menjanjikan percepatan kuota keberangkatan haji, melalui verifikasi data elektronik yang dikirimkan oleh oknum melalui aplikasi pesan singkat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Rian Fauzi, mengungkapkan bahwa korban beserta suaminya, mendatangi kantor Kemenag setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Rian menceritakan, peristiwa bermula saat korban menerima telepon dari oknum yang mengaku sebagai petugas dinas kependudukan daring (online). Pelaku menawarkan program percepatan haji, dengan syarat korban harus memperbarui data kependudukan melalui sebuah aplikasi.
"Korban diminta mengunduh aplikasi tertentu dan mengirimkan foto KTP. Kemudian ada barcode serta link yang dikirimkan. Setelah data dimasukkan ke tautan tersebut, ponsel korban langsung *blank*," ujar Rian kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Setelah ponsel kembali berfungsi, korban merasa curiga dan segera memeriksa saldo di tiga rekening bank miliknya.
"Saat dicek, saldo rekeningnya habis, tersisa hanya sekitar Rp 400.000 dari total awal kurang lebih Rp 600 juta," tambah Rian.
Rian menjelaskan, fenomena penipuan dengan modus serupa kini tengah marak di Kota Bekasi. Hingga saat ini, tercatat sudah ada lebih dari 20 warga yang mendatangi kantor Kemenag, untuk mengonfirmasi informasi mengenai penambahan kuota haji yang mereka terima via telepon.
Beruntung, sebagian besar warga tidak langsung percaya dan memilih melakukan pengecekan langsung ke kantor otoritas terkait.
"Kami sarankan jangan mudah percaya jika ada telepon dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan instansi mana pun. Jika ada janji seperti itu, segera konfirmasi ke kantor kami," tegas Rian.
Rian juga memastikan, bahwa saat ini tidak ada program penambahan kuota haji di luar prosedur resmi, mengingat jemaah yang terdaftar tinggal menunggu jadwal pemberangkatan pada pertengahan April 2026.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol, Andi Muhammad Iqbal, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan korban telah terdaftar dengan nomor LP/B/153/IV/2026/SPKT.Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami bukti-bukti elektronik dan melakukan pelacakan, terhadap aliran dana serta keberadaan pelaku.
"Laporan sudah kami terima dan segera dilakukan penyelidikan. Nanti perkembangan hasilnya (SP2HP) akan kami kirimkan kepada korban," pungkas Andi. (Pandu)



