Gerebek Rumah di Cirebon, Polisi Sita Ribuan Pil Ilegal dan Sabu

Redaktur author photo
Barang bukti obat-obat keras tanpa izin edar diamankan Polresta Cirebon

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membongkar praktik peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal yang beroperasi dari sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Seorang pria berinisial SM (26) ditangkap tanpa perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin sekaligus narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

“Setelah diamankan, kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada peredaran obat-obatan ilegal serta sabu,” ujar Imara dalam keterangannya.

Ribuan Pil dan Sabu Disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita:

2.437 butir pil Tramadol

1.100 butir pil Trihexyphenidyl

3 paket sabu dengan total berat 3,56 gram

Selain itu, petugas juga mengamankan barang pendukung aktivitas peredaran, seperti dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban, tas gendong, hingga uang tunai Rp356 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tak ketinggalan, satu unit ponsel milik tersangka turut disita untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Pasokan dari Bekasi

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa seluruh barang bukti merupakan milik tersangka. SM mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan ilegal dan sabu dari seseorang di wilayah Bekasi untuk kemudian diedarkan kembali di Cirebon.

“Rencananya akan diperjualbelikan kembali. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Imara.

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo perubahan UU Nomor 1 Tahun 2026

Ancaman hukuman yang menanti tersangka diperkirakan cukup berat, mengingat kombinasi pelanggaran narkotika dan peredaran farmasi ilegal.

Polisi: Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Imara juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkotika.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110. Kami akan tindak tegas demi melindungi generasi muda,”tandasnya.(fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini