![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Di saat Walikota Bekasi Tri Adhianto akan menunaikan ibadah haji beberapa hari lagi dan diperkirakan baru akan kembali di bulan Juni 2026. Namun proses audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipastikan tanpa kontrol dirinya secara langsung.
Sejumlah proyek tahun 2025 berpotensi jadi sorotan tajam terkait proyek pembangunan pemerintah. Salah satunya, proyek lanjutan pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp24,6 miliar.
Proyek yang dibiayai APBD Kota Bekasi tersebut mulai menjadi perbincangan setelah muncul dugaan adanya 'kelebihan pembayaran' atau overpayment yang nilainya disebut-sebut bisa mencapai 40 persen dari total pagu anggaran.
Jika angka itu benar, maka anggaran yang terserap untuk pengerjaan hanya 60 persen dari nilai pagu proyek. Potensi kelebihan pembayaran diperkirakan mendekati Rp10 miliar.
Besarnya angka dugaan tersebut memantik pertanyaan serius: bagaimana sistem pengawasan proyek berjalan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila negara benar-benar dirugikan?
Tender Proyek Sudah Lebih Dulu Disorot
Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kota Bekasi juga sempat menuai polemik pada proses tender.
Sejumlah aktivis antikorupsi mempertanyakan mekanisme evaluasi lelang hingga penetapan pemenang proyek bernilai puluhan miliar tersebut. Dugaan adanya aroma “pengondisian” sempat mencuat di tengah proses tender.
Paket proyek diketahui memiliki:
-Pagu anggaran sekitar Rp24,679 miliar
-Nilai HPS sekitar Rp24,610 miliar
-Sumber dana APBD Kota Bekasi 2025
Nilai proyek yang besar membuat publik menilai audit dan pengawasan seharusnya dilakukan ekstra ketat sejak awal pelaksanaan.
Dugaan Kelebihan Bayar Bisa Jadi Pintu Masuk Audit Investigatif
Dalam praktik audit konstruksi, temuan kelebihan bayar biasanya terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan, spesifikasi tidak sesuai kontrak, pekerjaan fiktif, markup material, atau progres fisik yang tidak sebanding dengan pencairan anggaran.
Apabila benar terdapat dugaan kelebihan pembayaran hingga 40 persen, maka kondisi itu masuk kategori serius dan berpotensi menjadi temuan material dalam audit keuangan pemerintah daerah.
Biasanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memberikan rekomendasi seperti pengembalian kerugian ke kas daerah, pemeriksaan lanjutan terhadap kontraktor, hingga evaluasi pejabat pengguna anggaran dan pengawas proyek.
Tidak menutup kemungkinan pula aparat penegak hukum ikut turun apabila ditemukan unsur pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.
Publik Menunggu Transparansi Pemkot Bekasi
Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait validitas dugaan kelebihan bayar tersebut. Namun besarnya angka yang beredar membuat publik mendesak adanya keterbukaan informasi.
Pemkot Bekasi dinilai perlu menjelaskan soal progres fisik riil proyek, pencairan pembayaran,hasil pengawasan internal, serta status audit terhadap proyek pembangunan gedung tersebut.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penggunaan APBD, proyek Gedung Pengadilan Agama Kota Bekasi kini bukan sekadar pembangunan fisik biasa. Kasus ini berpotensi menjadi ujian serius transparansi anggaran dan integritas pengadaan proyek di Kota Bekasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek yang semestinya menjadi simbol pelayanan hukum justru bisa berubah menjadi simbol lemahnya pengawasan penggunaan uang rakyat.(pandu*)



