![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kantor Imigrasi Bekasi, memastikan bahwa proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD, telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu menanggapi perhatian publik, terkait status administratif KD, yang saat ini tengah menghadapi laporan hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Meskipun laporan pidana atas dugaan penggelapan dana perusahaan masih berjalan, pihak Imigrasi menegaskan bahwa prosedur administrasi keimigrasian, tetap mengacu pada prinsip hukum yang sah.
Adapun sinkronisasi antara ketertiban administrasi dan proses hukum yang sedang berlangsung, menjadi prioritas utama guna menjaga supremasi hukum di wilayah Kota Bekasi.
Kantor Imigrasi Bekasi menekankan, pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dalam menangani setiap permohonan izin tinggal. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), setiap orang wajib dianggap tidak bersalah.
"Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik," tulis pernyataan resmi Kantor Imigrasi Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2026).
Sesuai dengan Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
Warga asing yang sedang menjalani proses hukum namun tidak ditahan, menurut Imigrasi Bekasi tetap memiliki kewajiban, untuk memastikan izin tinggalnya tetap aktif.
Terkait polemik perpindahan penjamin dalam konflik korporasi PT GAS, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa KD kini telah menggunakan mekanisme Bridging Visa.
"Prosedur tersebut dilakukan secara daring, melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan melampirkan persyaratan sesuai Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024," tulis keterangan tersebut.
Langkah itu sekaligus mengonfirmasi, bahwa KD saat ini sudah tidak lagi berada di bawah penjaminan PT GAS. Kantor Imigrasi Bekasi menyatakan, bahwa pemberian izin tinggal itu murni merupakan proses administrasi, yang tidak akan mengintervensi atau menghilangkan proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.
Pihak Imigrasi juga mengimbau setiap warga negara asing, untuk disiplin dalam menjaga masa berlaku izin tinggal mereka, guna menghindari pelanggaran overstay.
"Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada biaya beban harian, hingga sanksi deportasi jika melampaui batas waktu 60 hari," tegas keterangan tertulis.
Kepastian prosedur yang ditempuh KD dalam memperbarui dokumen tinggalnya, dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian nasional.
Dengan demikian, proses hukum di kepolisian dan ketertiban administrasi di Kantor Imigrasi, diharapkan dapat terus berjalan beriringan sesuai koridor hukum yang ada. (Pandu)



