Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jatiasih Bekasi Memanas, Kedua Pihak Saling Lapor

Redaktur author photo
Evi Husnaini korban dugaan kekerasan tetangganya di Jatirasa kecamatan Jatiasih

inijabar.com, Kota Bekasi - Perselisihan antarwarga di Jatiasih, Kota Bekasi, yang melibatkan aksi pengeroyokan dan lemparan batu kini memasuki babak baru di ranah hukum. Kedua belah pihak yang berseteru mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, untuk memberikan keterangan tambahan dan saling melempar laporan balik, Senin (11/5/2026).

Konflik itu menarik perhatian publik, setelah salah satu pihak dilaporkan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis selama tiga hari. Kini, kepolisian tengah mendalami keterangan dari kedua belah, pihak guna menentukan titik terang perkara yang melibatkan Pasal 170 dan Pasal 262 KUHP tersebut.

Kuasa hukum pelapor (Puguh Hendarto), Unggul Satepu, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh keterangan saksi untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan.

Ia meminta kepolisian segera bertindak tegas, dengan mengamankan para terlapor guna mencegah upaya penghilangan barang bukti.

"Tadi kami dan klien sudah memberikan keterangan. Dengan adanya laporan pengeroyokan Pasal 170 KUHP ini, kami sudah menyerahkan semua pernyataan saksi-saksi," ujar Unggul di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Unggul menambahkan, bahwa insiden tersebut berdampak fatal pada kondisi kesehatan kliennya, karena harus dirawat tiga hari dan tidak bisa beraktivitas.

"Harapan kami Bapak Kapolres segera mengamankan para pelaku karena ini melibatkan lebih dari satu orang. Klien saya sampai harus dirawat tiga hari dan tidak bisa beraktivitas," tuturnya.

Di sisi lain, pihak terlapor yang terdiri dari keluarga HS melakukan perlawanan hukum, dengan melaporkan balik empat orang atas dugaan kekerasan di muka umum.

Kuasa hukum terlapor, Popi Pagit, membantah tuduhan pengeroyokan dan mengklaim kliennya justru menjadi korban serangan batu.

"Kami sudah membuat laporan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban berdarah karena lemparan batu. Kami sudah melakukan visum dan melaporkan empat nama," kata Popi.

Popi juga meluruskan tudingan yang menyebut kliennya berada di luar rumah saat kejadian. Ia menegaskan, bahwa Harsoyo dan anaknya berada di dalam kediaman mereka ketika ketegangan memuncak.

Terkait adanya laporan mengenai lemparan pot bunga dari arah dalam rumah, ia menyatakan siap membuktikannya di hadapan hukum.

"Klien kami bersama anaknya ada di dalam rumah, bukan di luar. Soal laporan lemparan pot, silakan saja, kami tetap bicara berdasarkan fakta hukum," pungkasnya.

Hingga kini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih terus mengumpulkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, untuk menindaklanjuti kasus perselisihan bertetangga yang berujung ke meja hijau ini. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini