Kejari Kota Bekasi Gacor di Kasus Receh, Melempem di Kasus Ratusan Miliar Foster Oil?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Publik Kota Bekasi kembali dibuat bertanya-tanya soal arah penegakan hukum di daerahnya. Di satu sisi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tampil agresif mempublikasikan dugaan pungutan liar toilet atau MCK di Pasar Bantargebang. 

Bahkan, Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah disebut dengan bangga menyampaikan sudah memeriksa 14 orang saksi.

Namun di sisi lain, saat berhadapan dengan perkara yang menyerempet elit kekuasaan daerah dan dugaan kerugian negara bernilai fantastis, publik justru melihat Kejari Kota Bekasi seperti kehilangan taring.

Kasus dugaan kerja sama bermasalah antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy menjadi contoh paling mencolok. Nilai kerugian yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah semestinya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Apalagi, isu ini sudah bertahun-tahun bergulir dan sempat menyedot perhatian publik luas.

Ironisnya, penanganan kasus besar itu justru terkesan berjalan di tempat.

Mantan Wali Kota Bekasi periode 2009 bahkan dikabarkan telah diperiksa berulang kali, termasuk mantan direktur utama pertama PD Migas.

Tetapi pertanyaan publik sederhana, mengapa pihak Foster Oil Energy yang menjadi bagian penting dalam dugaan kerja sama itu justru belum pernah terdengar diperiksa secara terbuka?. Di titik inilah kritik publik menemukan relevansinya.

Masyarakat bukan mempersoalkan penindakan pungli toilet pasar. Pungutan liar tetap pelanggaran hukum dan harus diberantas. Tetapi penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada perkara-perkara kecil yang aman secara politik dan mudah dipublikasikan.

Karena jika kasus recehan dipamerkan besar-besaran sementara perkara bernilai ratusan miliar justru sunyi tanpa progres jelas, maka publik wajar curiga ada standar ganda dalam keberanian penegakan hukum.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum di Kota Bekasi lebih galak kepada pelanggaran kecil, tetapi mendadak dingin ketika menyentuh lingkaran kekuasaan, pejabat lama, atau korporasi besar.

Pertanyaan kritisnya sederhana, apakah Kejari Kota Bekasi hanya berani memburu kasus yang tidak berisiko politik?

Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya konferensi pers atau jumlah saksi kasus pungli toilet. Ukurannya adalah keberanian mengusut tuntas perkara besar tanpa pandang bulu.

Publik tentu menunggu transparansi. Jika memang kasus PD Migas dan Foster Oil masih berjalan, maka Kejari perlu membuka progres secara terang kepada masyarakat. Siapa saja yang sudah diperiksa? Apa hasil penyidikannya? Mengapa pihak swasta terkait belum tersentuh? Dan kapan ada kepastian hukum?

Tanpa keterbukaan, citra penegakan hukum akan terus dipersepsikan tebang pilih: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Opini Ditulis: Tim Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini