inijabar.com, Kota Bekasi - Konflik antar-tetangga di Perumahan Jatiasih Indah, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, semakin kompleks. Insiden pelemparan pot bunga yang viral baru-baru ini, ternyata dilakukan oleh terduga pelaku yang sama, dengan kasus penganiayaan anak di bawah umur setahun lalu.
Perselisihan yang bermula dari masalah lingkungan ini kini menyasar satu keluarga lintas generasi, mulai dari sang cucu yang masih balita hingga neneknya.
Lambannya penanganan hukum selama hampir setahun, diduga menjadi pemicu pelaku merasa bebas melakukan aksi kekerasan berulang.
Putri Lingga Wijaya, ibu dari bocah berusia lima tahun yang menjadi korban, menceritakan bahwa teror ini berakar dari masalah sepele.
Ia mengatakan, bahwa kakek dan nenek korban sempat menegur orang tua pelaku, MS (16), karena aktivitas membakar sampah yang asapnya mengganggu warga.
Sejak teguran itu, keluarga Putri terus mengalami intimidasi verbal, hingga berujung pada aksi kekerasan fisik di sebuah musala pada 20 Mei tahun lalu, enaknya pun disebut sempat diancam senjata tajam, juga berkali-kali dilempar menggunakan sandal oleh terduga pelaku.
"Anak saya sampai lemas, mulutnya dibekap, lalu diancam memakai pisau supaya tidak bicara ke siapa-siapa," ungkap Putri dengan nada getir, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Unggul Sapetua, menilai ketiadaan kepastian hukum membuat pelaku tidak memiliki efek jera.
Menurutnya, hal ini terbukti dengan munculnya kasus baru, yakni pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga dan intimidasi terhadap nenek di lokasi yang sama.
"Karena tidak ada kepastian hukum yang cepat, anak ini (terduga pelaku) merasa tidak apa-apa. Akhirnya melakukan lagi dan kembali menimbulkan korban yang sampai harus dirawat empat hari di rumah sakit," tegas Unggul.
Unggul mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, untuk segera memberikan langkah hukum yang nyata. Apalagi, mediasi di tingkat RT, RW, hingga kecamatan selalu menemui jalan buntu, karena pihak lingkungan sudah tidak sanggup menangani persoalan tersebut.
Saat ini, laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan. Pihak penyidik berencana melakukan gelar perkara, untuk penetapan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap MS.
"Kami meminta Unit PPA segera mengambil langkah tegas agar memberikan efek jera serta mencegah persoalan ini meluas ke warga lainnya," pungkas Unggul.
Keluarga korban kini hanya bisa menanti ketegasan aparat kepolisian, untuk mengakhiri teror menahun yang telah merusak rasa aman di lingkungan tempat tinggal mereka. (Pandu)



