![]() |
| Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mencoba memediasi sejumlah siswi dan guru BK SMKN 2 Garut |
inijabar.com, Garut- Kasus dugaan pemotongan rambut paksa terhadap 18 siswi di SMKN 2 Garut terus memantik kemarahan publik. Sejumlah orang tua murid kini dikabarkan menolak upaya damai dan mendesak adanya sanksi tegas terhadap guru bimbingan konseling (BK) yang terlibat.
Peristiwa itu bermula saat razia kedisiplinan dilakukan usai kegiatan olahraga pada Kamis, 30 April 2026. Dalam razia tersebut, sejumlah siswi diminta membuka hijab untuk memeriksa warna rambut mereka. Beberapa siswi yang dianggap melanggar aturan karena memiliki rambut berwarna kemudian dipotong langsung menggunakan gunting.
Video dan foto kejadian itu viral di media sosial. Publik menilai tindakan tersebut tidak hanya mempermalukan siswa di depan umum, tetapi juga melukai psikologis remaja yang masih berada dalam masa pencarian jati diri.
Kuasa hukum keluarga siswi menyebut sebagian korban mengalami tekanan mental dan trauma hingga enggan kembali masuk sekolah. Potongan rambut yang dianggap berlebihan membuat beberapa siswi merasa kehilangan rasa percaya diri.
Kepala sekolah SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan instruksi maupun izin terhadap tindakan pemotongan rambut tersebut. Menurutnya, penegakan disiplin siswa seharusnya melalui mekanisme sekolah dan pendekatan edukatif, bukan tindakan sepihak.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah melaporkan guru BK terkait ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Dedi menilai pendidikan tidak boleh dilakukan dengan cara mempermalukan siswa.
“Disiplin itu penting, tetapi martabat anak juga harus dijaga,” menjadi pesan yang ramai digaungkan publik setelah kasus ini mencuat.
Sorotan keras juga datang dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji. Ia menilai pemotongan rambut secara paksa dapat masuk dalam kategori kekerasan simbolik bahkan fisik di lingkungan pendidikan.
Dalam perspektif etika pendidikan, sekolah memang memiliki hak menegakkan tata tertib. Namun secara moral, hukuman terhadap siswa seharusnya tidak menjatuhkan harga diri, mempermalukan fisik, atau menimbulkan trauma psikologis. Pendidikan idealnya membangun karakter melalui dialog, pembinaan, dan komunikasi dengan keluarga.
Banyak pihak kini mempertanyakan batas kewenangan guru dalam menegakkan disiplin. Sebab ketika hukuman berubah menjadi tindakan yang dianggap merendahkan siswa, maka sekolah dinilai gagal menghadirkan ruang belajar yang aman dan manusiawi.
Hingga kini proses mediasi masih berlangsung. Namun belum seluruh wali murid menerima perdamaian. Desakan agar guru BK dipindahkan dari sekolah bahkan dicopot dari tugas pembinaan siswa terus bermunculan di tengah derasnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.(*)



