Pemilik WC Pasar Bantargebang Diperiksa Lagi, Kejari Bekasi Disindir Beraninya Sama Rakyat Biasa

Redaktur author photo
H.Ja'am pemilik WC Umum di Pasar Bantargebang

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemilik WC atau MCK di Pasar Bantargebang H.Ja'am mengaku diperiksa kembali oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait kasus pemerasan dan pungutan liar pengelolaan MCK miliknya senilai Rp80 juta.

"Iya kemarin (Senin 11/5/2026)) diperiksa lagi dari pagi sampai mau maghrib baru boleh pulang,"ujarnya. Selasa (12/5/2026)

Ja'am juga mengaku hingga saat ini selularnya masih ditahan oleh penyidik Kejari Kota Bekasi. 

"Saya juga ga habis pikir ya, apa yang mau dikejar dari saya. Kan itu duit (Rp80 juta) duit saya pribadi bukan duit APBD. Terus pemerasannya dimana, pungli nya dimana. Kok beraninya sama rakyat biasa,"ungkapnya heran.

Dia juga tidak tahu motif Kejari Kota Bekasi memeriksa dirinya sebagai saksi tapi handphone nya disita.

"Kok aneh Hp saya sampe disita. Kan saya cuma saksi,"ucapnya.

Kejari Bekasi Dinilai Selektif?

Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi lokal Intan Sari Geny.SH menilai adanya pola penanganan perkara yang dianggap tidak konsisten dari Kejari Kota Bekasi.

Di satu sisi, penanganan perkara terhadap masyarakat kecil atau kasus bernilai rendah dapat berlangsung cepat dan agresif. Namun pada perkara yang melibatkan proyek pemerintah, pejabat, atau potensi kerugian negara bernilai besar, prosesnya justru kerap berlarut.

Kondisi ini, kata Intan, memunculkan persepsi buruk terhadap integritas penegakan hukum.

"Publik tentu memahami bahwa proses pembuktian tindak pidana korupsi tidak mudah. Namun yang dipersoalkan bukan sekadar lamanya proses, melainkan minimnya transparansi dan tidak adanya kepastian arah penanganan,"ujarnya.

Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat kini semakin kritis. Mereka tidak hanya melihat apakah kasus diproses, tetapi juga sejauh mana keberanian penegak hukum, siapa yang disentuh, dan apakah hukum benar-benar berlaku setara.

"Kita prihatin dengan kinerja Kejari Kota Bekasi yang semakin rusak jika tidak segera dievaluasi jajarannya,"kata Intan.

"Bukan malah ngejar-ngejar pemilik WC yang katanya sampai ada intimidasi mau ditembak,"sindirnya.

Di tengah penindakan terhadap kasus kecil dugaan pungli dan pemerasan WC di Pasar Bantargebang yang melibatkan masyarakat biasa, publik justru mempertanyakan mengapa sejumlah perkara bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan proyek barang dan jasa terkesan “adem ayem”, bahkan berakhir tanpa tindak lanjut berarti.

Berikut kasus-kasus besar yang sempat ditangani Kejari Kota Bekasi

1.Kasus Rp7 Miliar di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jadi Ujian Serius

Salah satu kasus yang paling banyak disorot adalah dugaan kelebihan pembayaran proyek di Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat dugaan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp7 miliar. Nilai tersebut bukan angka kecil karena menyangkut penggunaan APBD yang bersumber dari uang rakyat.

Kasus ini sempat memantik perhatian publik karena menyentuh sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan masyarakat. Namun hingga kini, publik menilai perkembangan penanganannya berjalan lambat dan minim transparansi.

Tidak sedikit pihak mempertanyakan, apakah seluruh pihak yang bertanggung jawab sudah diperiksa?. Siapa penerima manfaat proyek?. Apakah ada pengembalian kerugian negara?. Mengapa belum terdengar penetapan tersangka?

Dalam pola penanganan perkara korupsi modern, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus unsur pidana. Namun dalam sejumlah kasus di daerah, mekanisme “pengembalian kerugian” sering dianggap cukup untuk meredam proses hukum.

Di titik inilah kritik mulai muncul terhadap keberanian aparat Kejari Kota Bekasi.

2.Dugaan Penjualan Aset PDAM Tirta Patriot: Kasus yang Menggantung

Sorotan berikutnya muncul pada Februari 2026 terkait dugaan penjualan aset pipa milik PDAM Tirta Patriot Cabang Poncol.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset publik yang seharusnya dijaga untuk kepentingan pelayanan air bersih masyarakat. Dugaan pelepasan aset tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan memunculkan tanda tanya besar soal tata kelola BUMD.

Publik menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi: Apakah proses penjualan sudah sesuai aturan?. Siapa yang memberi persetujuan?. Apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan?. Adakah keuntungan pihak tertentu?

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan yang bisa menjawab keresahan masyarakat.

Risiko Besar Jika Kasus Besar Terus “Masuk Angin”

Apabila perkara-perkara bernilai besar terus berakhir tanpa kejelasan, dampaknya tidak hanya soal kerugian negara.

Ada efek domino yang jauh lebih berbahaya:

Turunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum seperti Kejaksaan.

Munculnya budaya impunitas di birokrasi daerah.

Proyek pemerintah berpotensi menjadi ladang bancakan anggaran.

Aparatur yang bersih kehilangan motivasi.

Investor dan publik menilai tata kelola pemerintahan daerah tidak sehat.

Dalam konteks ini, penanganan kasus korupsi bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintahan daerah.

Jika kasus-kasus besar terus berakhir “happy ending”, maka opini bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas akan semakin sulit dibantah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini