Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan Kurir Shopee Xpress di Medan Satria Dinilai Lamban

Redaktur author photo
Korban dugaan kekerasan, Rihot Pardede, Kurir Shopee Xpress

inijabar.com, Kota Bekasi - Proses penanganan hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan, yang menimpa seorang kurir Shopee Xpress di kawasan Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, kini memicu sorotan.

Pihak kepolisian diduga lambat dalam menuntaskan perkara tersebut, lantaran terduga pelaku dilaporkan belum juga diamankan, meski insiden telah berlalu lebih dari satu bulan.

Kasus ini memicu keresahan, khususnya di kalangan pengemudi angkutan logistik yang kerap melintas di wilayah tersebut. Pihak kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat, demi memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi potensi terjadinya aksi premanisme serupa di lingkungan sekitar.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban dari RAPH Advocates and Legal Consultant, peristiwa yang menimpa korban bernama Rihot Pardede itu, terjadi pada 9 April 2026 lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan bermula saat korban melintas di kawasan samping PT Logos.

Kuasa hukum pelapor, Rio Santosa Butarbutar, S.H., menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban kekerasan fisik, setelah menolak memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli) oleh sekelompok orang di lokasi tersebut.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian pelipis serta memar pada wajah.

"Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi terduga pelaku belum juga diamankan. Kondisi ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat," ujar Rio melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut penjelasan Rio, korban sebenarnya langsung melakukan visum et repertum dan resmi membuat laporan ke Polsek Medan Satria pada 10 April 2026, dengan nomor laporan LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, tindakan kekerasan itu diduga kuat berkaitan erat dengan aksi pemerasan, bermodus uang keamanan berkisar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 yang kerap menyasar para pengemudi lain.

Lambannya progres penyelidikan tersebut, dinilai dapat memicu penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum setempat, jika terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sementara itu, Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, menegaskan bahwa jajaran kepolisian sektor setempat semestinya memberikan perhatian khusus, untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel.

"Kami meminta Kapolsek Medan Satria untuk memastikan jajaran Reskrim bekerja secara serius, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan yang mencederai rasa aman warga negara, saat sedang bekerja mencari nafkah.

"Kepastian hukum itu penting. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas," tegasnya menutup keterangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada memberikan pernyataan resmi dari pihak Polsek Medan Satria, terkait perkembangan hasil penyelidikan ataupun kendala administratif, yang dihadapi dalam memproses laporan dugaan pengeroyokan tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini