![]() |
| Ilustrasi |
BANYAK kepala daerah atau pejabat di instansi pemerintahan menempatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebuah citra politik anggaran yang wajib diraih.
Secara hukum dan praktik di lapangan, opini WTP memang bisa “dilobby” secara ilegal melalui suap atau gratifikasi. Namun perlu dibedakan:
Lobbying legal- klarifikasi data, perbaikan administrasi, pendampingan audit sesuai aturan.
Lobbying ilegal- pemberian uang/barang/fasilitas kepada auditor agar opini diperbaiki atau temuan diperingan. Ini masuk tindak pidana korupsi.
Dan di Indonesia sudah ada beberapa kasus besar terkait dugaan suap untuk memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.
1. Kasus Kemendes PDTT – Auditor BPK (2017)
Ini salah satu kasus paling terkenal.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait opini WTP laporan keuangan tahun 2016. Auditor BPK Rochmadi Saptogiri diduga menerima suap agar Kemendes memperoleh opini WTP.
KPK menyebut ada commitment fee ratusan juta rupiah. Kasus ini sangat mengguncang karena melibatkan auditor lembaga pemeriksa negara sendiri.
2. Kasus Bupati Bogor Ade Yasin (2022)
Kasus ini juga sangat besar dampaknya terhadap persepsi publik soal WTP.
Ade Yasin bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor ditangkap karena diduga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP. Nilai suap yang diungkap KPK mencapai sekitar Rp1 miliar lebih.
Kasus ini memperkuat pandangan bahwa:
WTP sering menjadi target politis kepala daerah, karena dianggap meningkatkan citra pemerintahan, bahkan bisa dipakai sebagai alat branding “pemerintahan bersih”.
3. Dugaan Permintaan Uang di Kasus SYL/Kementan
Dalam persidangan kasus Syahrul Yasin Limpo, muncul kesaksian adanya dugaan permintaan uang miliaran rupiah terkait opini WTP Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Meski konteks hukumnya berbeda dan masih berupa pengungkapan dalam persidangan, kasus ini kembali memunculkan dugaan praktik “jual beli opini”.
Tapi penting dipahami bahwa Opini WTP bukan berarti “bebas korupsi”. Secara teknis audit, WTP hanya berarti laporan keuangan dianggap disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, bukti dan pencatatan dianggap memadai, bukan sertifikat bahwa seluruh pejabatnya bersih.
Bahkan Sekjen BPK pernah menegaskan bahwa instansi yang tersangkut kasus korupsi masih bisa mendapat WTP jika korupsinya tidak memengaruhi material laporan keuangan yang diaudit.
Karena itu sering muncul kritik, “WTP lebih menjadi indikator kepatuhan administrasi, bukan otomatis indikator integritas.”
Kenapa opini WTP sangat diburu?
Karena WTP punya nilai politik dan birokrasi tinggi, dipakai kepala daerah sebagai pencitraan, dianggap prestasi pemerintahan, memengaruhi kepercayaan publik dan DPRD, menjadi bahan promosi keberhasilan tata kelola, kadang berdampak pada karier birokrasi.
Akibatnya, ketika target WTP menjadi obsesi politik, ruang transaksi dengan auditor bisa muncul.
Jadi kalau pertanyaannya: “Benarkah opini WTP bisa dilobby?”
Jawabannya, Secara legal: iya, dalam bentuk klarifikasi dan pembenahan audit.
Secara ilegal: juga terbukti pernah terjadi melalui kasus suap auditor BPK yang ditangani KPK.(*)



