Kadin Kota Bekasi Nilai Kinerja PTSP dan PPB guna Kejar Insentif Fiskal

Redaktur author photo
Kadin Kota Bekasi saat menilai MPP DPMPTSP Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi, melakukan penilaian lapangan terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), di Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Bekasi, Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat Kementerian Investasi/BKPM RI, serta kompilasi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020, mengenai pemberian penghargaan atau sanksi bagi instansi pemerintah.

Isu utamanya adalah, bagaimana efektivitas birokrasi di daerah mampu mendorong iklim investasi, melalui kemudahan perizinan yang terintegrasi.

Tim Penilai dari Kadin Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut  bertujuan memastikan standar pelayanan publik di Kota Bekasi tetap terjaga. Berdasarkan pantauan pihaknya, respon masyarakat terhadap layanan perizinan saat ini cenderung positif.

"Kita melihat perizinan di Kota Bekasi sangat luar biasa. Saya cek di media sosial, masyarakat merasa puas. Namun, poin pentingnya bukan cuma kepuasan, tapi bagaimana konsistensi itu dijaga agar pelayanan makin baik ke depan," ujar Aji saat ditemui di lokasi penilaian.

Aji menyoroti pentingnya integrasi menyeluruh antar-instansi teknis, agar pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah lokasi, untuk mengurus dokumen pendukung.

Ia mencontohkan, pengurusan rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran atau Dinas Lingkungan Hidup, idealnya bisa tuntas di dalam satu gedung MPP.

"Bagaimana MPP ini bisa memfasilitasi semua instansi teknis yang terkait perizinan. Jadi kalau butuh rekomendasi Damkar atau LH, cukup di sini, tidak perlu jauh-jauh ke Harapan Indah atau Rawalumbu. Intinya, mempermudah akses bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Kadin mendorong adanya layanan prioritas atau percepatan seperti yang telah diterapkan pada layanan paspor. Menurutnya, hal ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi non-pajak.

Ia juga mengapresiasi rencana perluasan titik layanan di Cibubur dan mal lainnya, untuk memudahkan akses warga di akhir pekan.

"Kota Bekasi pernah masuk 3 besar nasional pada 2021. Target kita di tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan Pak Tri Adhianto, minimal bisa masuk 10 besar. Selain apresiasi dari kementerian, ada insentif fiskal yang bisa didapat jika target itu tercapai," tambah Aji.

Menanggapi penilaian tersebut, Ketua Tim Perizinan Bidang 1 DPMPTSP Kota Bekasi, Andy Afriandy Raumanen, menyambut baik masukan dari mitra strategis seperti Kadin. Ia menegaskan, fokus utama dinas bukan sekadar mengejar nilai tinggi, melainkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Motto kami adalah layanan yang mudah, cepat, dan dekat. Kami ingin mewujudkan Kota Bekasi sebagai kota entrepreneur dengan kemudahan perizinan," jelas Andy.

Terkait digitalisasi, Andy memastikan bahwa hampir seluruh layanan di DPMPTSP Kota Bekasi, sudah terintegrasi secara daring. Mulai dari penggunaan Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) untuk izin usaha, hingga sistem SIMBG untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Semua sudah online. Untuk perizinan non-berusaha bisa lewat Silat (Bekasi Kota), dan antrean di MPP pun bisa diakses via aplikasi Simbol Antre. Masukan dari Kadin dan masyarakat, adalah spirit bagi kami untuk mendapatkan 'juara di hati masyarakat'," pungkasnya.

Penilaian tersebut diharapkan, menjadi katalisator bagi Pemerintah Kota Bekasi, untuk terus melakukan inovasi birokrasi, mengingat statusnya sebagai kota perdagangan dan jasa dengan jumlah penduduk yang besar di Jawa Barat. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini