Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Mandek

Redaktur author photo
Spanduk besar tuntutan terpasang di lokasi ledakan SPBE Cimuning

inijabar.com, Kota Bekasi - Ketidakpastian membayangi puluhan warga yang menjadi korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi.

Hingga kini, janji ganti rugi kerusakan rumah yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 7 miliar, belum juga direalisasikan oleh pihak pengelola.

Kondisi tersebut memicu langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi, yang mendesak pihak perusahaan segera memenuhi tanggung jawabnya terhadap warga terdampak.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengungkapkan bahwa angka estimasi kerugian sebesar Rp 7 miliar tersebut, sebenarnya muncul dari hasil survei internal pihak SPBE sendiri.

Namun, proses pencairan kompensasi terhambat, karena status kepemilikan badan usaha yang bekerja sama dengan Pertamina.

"Kendalanya memang di pihak pemilik karena mereka bekerja sama dengan Pertamina. Kita coba tekan terus supaya segera terealisasi," ujar Harris, Selasa (5/5/2026).

Selain persoalan ganti rugi, Pemkot Bekasi memastikan operasional SPBE Cimuning di lokasi saat ini tidak akan dilanjutkan. Posisi kilang yang terlalu dekat dengan permukiman padat penduduk, dinilai menyalahi tata ruang dan membahayakan keselamatan jiwa.

Harris menegaskan, saat ini Pemkot tengah melakukan verifikasi total terhadap seluruh SPBE dan SPBU di Kota Bekasi, untuk melihat dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

"Kita ingin SPBE itu tidak bisa lagi beroperasi di situ karena kondisi lingkungannya sudah begitu rapat. Semua unit usaha serupa sedang kita verifikasi dampaknya," ungkapnya.

Senada dengan pemerintah, Komisi II DPRD Kota Bekasi juga menyoroti lambatnya respons perusahaan. Anggota Komisi II, Anton, menyebut bahwa angka tuntutan Rp 7,6 miliar yang diajukan warga belum mendapatkan kesanggupan resmi dari pihak pengelola.

Guna memecah kebuntuan, legislatif berencana menggelar mediasi, dengan memanggil perwakilan korban dan manajemen perusahaan dalam waktu dekat.

"Nanti kita minta perwakilan korban datang ke sini, juga dari pihak perusahaan supaya jelas. Hari ini warga terus menanyakan ketidakjelasan ini," tegas Anton.

Untuk mengawal kasus ini, Pemkot Bekasi bersama perwakilan kementerian dijadwalkan kembali memanggil pengelola SPBE, guna menagih komitmen perbaikan rumah warga. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini