![]() |
| Ilustrasi |
FENOMENA mantan pejabat masuk ke lingkaran proyek investasi daerah mulai menjadi sorotan publik di Kota Bekasi. Polanya hampir seragam: proyek didapat saat menjabat dan setelah tidak lagi menjabat, sejumlah eks birokrat muncul sebagai komisaris, konsultan, penghubung, bahkan “penasihat strategis” di proyek-proyek kerja sama antara swasta dan pemerintah daerah.
Di kalangan aktivis dan pengamat kebijakan publik, pola ini sering disebut sebagai “uang pensiun proyek”, yakni kompensasi tidak resmi yang muncul dari relasi, pengaruh, dan akses yang dibangun saat masih aktif sebagai pejabat.
Mengapa Proyek Investasi Jadi Lahan Favorit?
Berbeda dengan proyek APBD tahunan yang terbatas siklus anggarannya, proyek investasi memiliki karakter jangka panjang dan bernilai besar.
Contohnya:
pengelolaan limbah B3, proyek ducting fiber optik, kerja sama pemanfaatan lahan aset daerah, pengelolaan parkir, pengolahan sampah, SPAM atau infrastruktur air, hingga kerja sama properti di aset milik daerah.
Model kerja samanya biasanya berlangsung 20–25 tahun. Nilai bisnisnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah karena swasta mendapatkan hak pengelolaan jangka panjang.
Di titik inilah mantan pejabat dianggap punya “nilai jual”.Mereka biasanya memahami birokrasi, tahu jalur perizinan, mengenal pengambil keputusan, memiliki jaringan internal, dan mengerti titik lemah regulasi daerah.
Bagi investor, eks pejabat dianggap mampu mempercepat komunikasi dengan pemerintah. Sedangkan bagi mantan pejabat, proyek investasi menjadi sumber pendapatan baru setelah pensiun atau selesai masa jabatan.
Konflik Kepentingan yang Sulit Dibuktikan
Masalah utamanya bukan sekadar mantan pejabat bekerja di sektor swasta. Yang menjadi sorotan adalah dugaan konflik kepentingan.
Publik mulai mempertanyakan, apakah proyek itu sudah “dikondisikan” sejak masih menjabat?. Atau apakah regulasi dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu?, apakah ada akses eksklusif yang tidak dimiliki investor lain?, apakah proyek diproses objektif atau karena kedekatan?
Karena proyek investasi umumnya berbasis negosiasi bisnis jangka panjang, ruang abu-abunya jauh lebih besar dibanding tender biasa.
Banyak kerja sama investasi juga memakai istilah seperti kerja sama pemanfaatan, build operate transfer, KPBU, konsesi pengelolaan, atau sewa aset daerah.
Secara hukum terlihat sah. Namun secara etik, publik sulit mengabaikan kedekatan antara mantan pejabat dengan perusahaan pemenang kerja sama.
Ducting Fiber Optik dan Limbah B3 Jadi Contoh Sensitif
Proyek ducting fiber optik misalnya, memiliki nilai ekonomi besar karena menyangkut penguasaan utilitas bawah tanah dalam jangka panjang.
Sekali perusahaan mendapatkan hak pengelolaan, potensi pemasukan bisa berlangsung puluhan tahun dari penyewaan jalur kabel kepada operator telekomunikasi.
Begitu juga pengelolaan limbah B3. Selain bisnisnya bernilai tinggi, sektor ini juga sensitif karena berkaitan dengan izin lingkungan, pengawasan, dan lokasi operasional.
Jika eks pejabat yang dulu punya kewenangan di bidang perizinan atau aset daerah kemudian masuk ke perusahaan mitra investasi, maka persepsi konflik kepentingan hampir tidak bisa dihindari.
“Pintu Putar” Kekuasaan Daerah
Fenomena ini sebenarnya dikenal luas dalam tata kelola modern sebagai revolving door atau “pintu putar kekuasaan”.
Pejabat publik berpindah ke sektor swasta yang sebelumnya memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah.
Masalahnya, di tingkat pemerintah daerah, pengawasan revolving door masih lemah.
Belum ada aturan ketat yang mengatur: masa tunggu mantan pejabat, larangan terlibat di proyek tertentu, transparansi hubungan bisnis, maupun kewajiban membuka afiliasi perusahaan.
Akibatnya, publik sulit membedakan: mana investasi murni bisnis, dan mana investasi yang lahir dari warisan jaringan kekuasaan.
Risiko Besarnya: Oligarki Proyek Daerah
Jika terus dibiarkan, proyek investasi daerah berpotensi dikuasai kelompok kecil yang berputar di lingkaran yang sama yakni pejabat aktif, mantan pejabat, pengusaha mitra, dan broker proyek.
Dampaknya adalah kompetisi usaha menjadi tidak sehat, investor baru sulit masuk,nilai kerja sama berpotensi merugikan daerah, dan pengelolaan aset publik kehilangan transparansi.
Yang paling berbahaya, APBD memang tidak langsung keluar, tetapi aset daerah dan hak pengelolaan publik bisa “terkunci” puluhan tahun dalam skema kerja sama yang minim pengawasan masyarakat.
Transparansi Jadi Kunci
Karena itu, proyek investasi daerah seharusnya diumumkan terbuka jangan setelah MoU baru dipublish, lalu nilai konsesinya sebaiknya dipublikasikan, pihak-pihak yang terlibat diumumkan, serta riwayat afiliasi mantan pejabat perlu dibuka ke publik.
Sebab dalam proyek jangka panjang, yang dipertaruhkan bukan hanya uang investasi, tetapi kontrol atas aset dan layanan publik selama puluhan tahun.
Dan ketika mantan pejabat mulai ramai masuk ke proyek-proyek strategis daerah, publik berhak bertanya, apakah ini investasi untuk kepentingan kota, atau “dana pensiun” elite birokrasi?.(*)



