![]() |
| Ilustrasi |
PERINGATAN keras Ketua KPK soal larangan dana hibah kepada instansi vertikal membuka kembali luka lama hubungan pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH).
Di tengah dorongan efisiensi anggaran dan penguatan pengawasan korupsi, justru muncul fakta sejumlah daerah masih menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk kepolisian dan kejaksaan lewat skema hibah APBD.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di publik: bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi, menyelidiki, bahkan menindak kepala daerah justru ikut menerima bantuan anggaran dari pemerintah daerah yang mereka awasi?
Kondisi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan yang rawan memunculkan “zona aman” bagi elite daerah tertentu.
Dana Hibah ke APH Dinilai Buka Celah Korupsi
Praktik hibah untuk aparat penegak hukum sebenarnya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, sejumlah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung kejaksaan, gedung kepolisian bantuan kendaraan operasional polisi, bantuan operasional kejaksaan hingga fasilitas pendukung lainnya. Padahal instansi vertikal tersebut sudah punya anggaran dari APBN.
Masalahnya, hibah itu sering muncul di tengah banyaknya kasus dugaan korupsi daerah yang mandek tanpa kejelasan.
Publik akhirnya menilai ada hubungan yang tidak sehat antara kepala daerah dan aparat penegak hukum. Ketika APH ikut menikmati aliran anggaran daerah, independensi penegakan hukum dianggap berpotensi terganggu.
Bahkan dalam banyak kasus, dugaan penyimpangan anggaran daerah justru menguap tanpa proses hukum yang jelas meski sudah ramai menjadi sorotan masyarakat.
KPK Sudah Ingatkan, Tapi Daerah Masih Menganggarkan
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan agar kepala daerah tidak memberikan dana hibah kepada instansi vertikal karena lembaga tersebut sudah dibiayai melalui APBN.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi banyak daerah yang masih mengalokasikan dana besar untuk kepolisian maupun kejaksaan.
Di Kota Bekasi ingatan publik ke gedung mewah Kejaksaan dan Kepolisian yang dibangun melalui hibah APBD bernilai puluhan milyar. Begitupun dengan Pemkot Bandar Lampung yang menganggarkan sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung secara bertahap pada 2025–2026.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, anggaran jumbo untuk lembaga vertikal memicu polemik luas. Banyak pihak mempertanyakan urgensi hibah tersebut dibanding kebutuhan mendesak masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur lingkungan, hingga penanganan banjir.
APH Dinilai Terlalu “Nyaman” dengan Hibah Daerah
Pegiat antikorupsi Intan Sari Geny,SH menilai kebiasaan menerima hibah daerah dapat membuat aparat penegak hukum kehilangan jarak profesional terhadap kepala daerah.
Kondisi ini dianggap berbahaya karena bisa menurunkan keberanian penindakan terhadap dugaan penyimpangan anggaran pemerintah daerah.
"Akibatnya, muncul persepsi bahwa ada daerah-daerah tertentu yang terasa “aman” dari sentuhan hukum meski banyak laporan masyarakat bermunculan,"ujarnya. Selasa (19/5/2026)
Ironisnya, masyarakat kecil justru sering menghadapi penegakan hukum yang cepat dan tegas, sementara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah di level elite berjalan lambat atau bahkan hilang tanpa kejelasan.
Desakan Transparansi Total Dana Hibah APBD
Kini desakan transparansi semakin menguat. Intan meminta seluruh dana hibah untuk aparat penegak hukum dibuka secara rinci kepada masyarakat.
Mulai dari besaran anggaran, dasar hukum pemberian hibah, hingga bentuk fasilitas yang diterima aparat vertikal harus diumumkan secara terbuka.
Jika tidak diawasi ketat, dana hibah kepada APH dikhawatirkan berubah menjadi “jalur diplomasi anggaran” yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum di daerah.
Ketika pengawas ikut menerima fasilitas dari pihak yang diawasi, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi menjadi taruhan besar.(*)



