![]() |
| Kuota berubah per 8 Juni 2026 padahal pendaftaran sudah ditutup per tanggal 29 Mei 2026. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sejumlah Sekolah Maung yang diduga melakukan perubahan daya tampung dan jumlah pendaftar setelah masa pendaftaran berakhir.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas proses seleksi yang selama ini digadang-gadang sebagai sistem penerimaan yang objektif dan berbasis merit.
Salah satu temuan mencolok terjadi di SMA Negeri 1 Kota Bekasi. Berdasarkan catatan Haura Bilqis Consultant, pada jalur Potensi Akademik tercatat hanya terdapat 15 pendaftar dengan kuota sebanyak 38 kursi hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Mei 2026.
Namun data yang muncul belakangan menunjukkan perubahan signifikan. Jumlah pendaftar bertambah menjadi 25 orang, sementara kuota yang sebelumnya 38 kursi justru berubah menjadi 25 kursi.
"Ada penambahan pendaftar 10 orang, padahal batas pendaftaran terakhir 29 Mei. Siapa yang nitip?" ujar ketua Haura Bilqis Consultant Imam Kobul Yahya. Senin (8/6/2026) malam.
Perubahan tidak hanya terjadi pada jumlah pendaftar. Jalur Kompetensi Akademik berdasarkan nilai rapor juga mengalami penyesuaian yang dinilai janggal. Kuota yang semula hanya 192 kursi mendadak bertambah menjadi 261 kursi atau naik 69 kursi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar kebijakan penambahan daya tampung di tengah proses seleksi yang seharusnya sudah berjalan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sejak awal.
"Kok bisa daya tampung ditambah di akhir SPMB, maksudnya apa? Jualan?" kata Bang Imam yang juga Direktur Haura Bilqis Consultant.
Ironisnya, kata Imam, pada jalur Kompetensi Akademik Kejuaraan justru terjadi pengurangan kuota secara drastis. Dari semula 77 kursi, kuota menyusut menjadi hanya 21 kursi, menyesuaikan jumlah pendaftar yang masuk.
Bagi sebagian kalangan, kebijakan tersebut dianggap menunjukkan adanya standar yang tidak konsisten. Saat peminat sedikit, kuota dikurangi. Namun ketika dibutuhkan, kuota justru bisa ditambah.
"Parah banget ya SPMB Sekolah Maung. Aturan bisa diubah sesuai selera," sindirnya.
Menurut catatan yang beredar, pola serupa juga ditemukan di SMA Negeri 1 Tambun Selatan dan SMK Negeri 2 Kota Bekasi. Perubahan kuota dan penyesuaian data yang terjadi setelah tahapan pendaftaran selesai memunculkan kecurigaan publik terhadap integritas sistem.
Jika benar terjadi perubahan setelah batas waktu resmi, pemerintah daerah dan panitia SPMB perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Sebab, kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik tidak hanya dibangun melalui teknologi dan aplikasi digital, tetapi juga melalui konsistensi aturan yang diterapkan kepada seluruh peserta.
Pendidikan merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap isu keadilan. Sedikit saja muncul kesan adanya perlakuan khusus atau perubahan aturan di tengah jalan, maka legitimasi seluruh proses dapat dipertanyakan.
Karena itu, publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait alasan perubahan kuota, penambahan pendaftar pascapenutupan pendaftaran, serta mekanisme yang digunakan dalam penyesuaian daya tampung Sekolah Maung.
Jangan sampai program yang awalnya dirancang untuk menghadirkan sekolah unggulan justru meninggalkan pertanyaan yang sulit dijawab: apakah aturan dibuat untuk dipatuhi, atau bisa diubah sesuai kebutuhan?.(*)



