![]() |
| Wito saat menunjukkan surat laporan polisi kepada media. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus hukum baru diduga kembali menjerat seorang mantan karyawan PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII), berinisial AMS, setelah sebelumnya sempat divonis bersalah atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai miliaran rupiah.
Diketahui, bahwa AMS kini dilaporkan kembali atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja dan stempel perusahaan dari PT TII.
Langkah hukum tersebut diambil oleh manajemen PT TII lantaran mencium adanya indikasi pemalsuan surat keterangan kerja (paklaring), yang diduga dilakukan oleh AMS untuk kepentingan tertentu.
Direktur PT TII, Wito Kalip, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta atribut resmi perusahaan.
"Kami telah melakukan pelaporan kembali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, terkait dugaan pembuatan surat keterangan kerja dan stempel palsu PT TII. Ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama M, yang merupakan staf admin HRD kami," ujar Wito kepada wartawan, di Kota Bekasi, Jumat (12/6/2026).
Wito menegaskan, perusahaan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini. Pihaknya menyatakan memiliki bukti kuat, bahwa manajemen tidak pernah menerbitkan dokumen paklaring tersebut untuk AMS, mengingat rekam jejak hubungan kerja yang berakhir dengan masalah hukum.
"Kami telah menerima bukti surat-surat yang diduga dipalsukan oleh AMS atas nama perusahaan. Kami berani menjamin, bahwa perusahaan tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat keterangan kerja tersebut ataupun menandatanganinya," terang Wito.
Sebelum munculnya dugaan pemalsuan dokumen ini, AMS diketahui pernah tersandung kasus penggelapan dalam jabatan di perusahaan yang sama dengan kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
Atas kasus penggelapan tersebut, AMS diketahui sempat menjalani hukuman kurungan penjara, sebelum akhirnya menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.
Mengingat dampak kerugian materiil dan immateriil yang dialami perusahaan cukup besar, manajemen PT TII berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami potensi adanya keterlibatan dari pihak luar.
"Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan AMS saja. Besar harapan kami, penyidik dapat mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang turut terlibat atas dugaan tindak pidana pemalsuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," pungkas Wito.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih berjalan di tingkat kepolisian, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. (Pandu)



