Geruduk DBMSDA Kota Bekasi, Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota Senilai Rp4 Miliar

Redaktur author photo
JAPMI saat aksi di depan gedung teknis bersama di Rawalumbu

inijabar.com, Kota Bekasi – Anggaran perjalanan dinas dalam kota di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 yang nilainya hampir mencapai Rp4 miliar menjadi sorotan tajam publik. 

Jaringan Patriot Muda Kota Bekasi (JAPMI) bahkan turun langsung menggelar aksi penyampaian aspirasi di kantor DBMSDA, Kamis (11/6/2026).

Dalam aksi tersebut, JAPMI mempertanyakan urgensi dan transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai cukup besar di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius.

Anggaran Hampir Rp4 Miliar Dipertanyakan, Masyarakat Minta Keterbukaan

Koordinator Lapangan JAPMI, Muhamad, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas peruntukan setiap anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

"Di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi Kota Bekasi seperti infrastruktur, penanganan banjir, dan peningkatan pelayanan publik, kami memandang perlu adanya keterbukaan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam kota yang nilainya hampir mencapai Rp4 miliar," ujar Muhamad. Kamis (11/6/2026)

Perwakilan DBMSDA Sebut Anggaran Belum Terserap

Dalam dialog yang berlangsung antara massa aksi dan pihak DBMSDA, perwakilan yang hadir mengaku bahwa anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini belum terserap.

Namun situasi menjadi menarik ketika JAPMI meminta penjelasan lebih rinci mengenai jumlah paket kegiatan perjalanan dinas yang dianggarkan beserta rincian pelaksanaannya.

Perwakilan DBMSDA yang hadir disebut tidak dapat menjelaskan jumlah paket kegiatan maupun rincian penggunaan anggaran tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari JAPMI terkait kesiapan dan penguasaan informasi pihak yang ditugaskan berdialog dengan masyarakat mengenai penggunaan anggaran publik.

JAPMI: Transparansi Anggaran Adalah Hak Publik

Muhamad menyampaikan bahwa pihaknya menghormati penjelasan DBMSDA terkait belum terserapnya anggaran tersebut. Namun menurutnya, publik tetap membutuhkan penjelasan yang komprehensif mengenai perencanaan kegiatan yang telah dianggarkan.

"Jika memang anggaran tersebut belum terserap, tentu kami menghormati penjelasan tersebut. Namun sangat disayangkan ketika perwakilan yang hadir tidak dapat menjelaskan berapa jumlah paket kegiatan yang dianggarkan maupun rincian pelaksanaannya. Padahal informasi tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," ujarnya.

JAPMI juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap data yang tersedia untuk publik dan menemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas dalam kota yang dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai tujuan, urgensi, indikator keberhasilan, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Ultimatum 7 x 24 Jam, JAPMI Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

JAPMI menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran.

Organisasi tersebut juga mendesak agar seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan pemerintah daerah benar-benar memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Muhamad.

Tidak hanya itu, JAPMI memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada DBMSDA Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait penggunaan anggaran tersebut.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons, JAPMI menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di depan kantor DBMSDA Kota Bekasi.

JAPMI Kawal Transparansi APBD Kota Bekasi

Melalui aksi ini, JAPMI berharap Pemerintah Kota Bekasi, khususnya DBMSDA, dapat membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Menurut mereka, transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran daerah.

JAPMI memastikan akan terus mengawal isu transparansi APBD sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini