![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga membahayakan masyarakat serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.
Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya sosialisasi sekaligus operasi penertiban untuk memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sasaran program ini mencakup rokok hasil produksi dalam negeri maupun impor yang beredar di tengah masyarakat.
Masyarakat Perlu Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Agar tidak menjadi konsumen maupun bagian dari rantai peredarannya, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui lima kategori berikut:
1. Rokok tanpa pita cukai atau polos
Rokok jenis ini beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Produk seperti ini jelas melanggar ketentuan di bidang cukai.
2. Menggunakan pita cukai palsu
Rokok ilegal juga kerap menggunakan pita cukai palsu yang dibuat menyerupai pita cukai asli, padahal tidak dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
3. Menggunakan pita cukai bekas
Ada pula rokok yang menggunakan pita cukai bekas pakai dari produk lain. Praktik ini termasuk pelanggaran karena pita cukai seharusnya hanya digunakan satu kali sesuai peruntukannya.
4. Menggunakan pita cukai salah peruntukan
Rokok ilegal bisa menggunakan pita cukai yang sebenarnya diperuntukkan bagi jenis hasil tembakau lain, golongan tarif berbeda, atau produk dengan klasifikasi yang tidak sesuai.
5. Menggunakan pita cukai salah personal
Kategori ini merujuk pada penggunaan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut. Praktik ini dikenal dengan istilah salah personal.
Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif yang luas, baik dari sisi ekonomi, persaingan usaha, maupun kesehatan masyarakat.
1. Mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai
Rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan cukai. Padahal, penerimaan dari cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pemerintah.
Berkurangnya penerimaan negara juga berpotensi memengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, penegakan hukum, hingga program kesejahteraan masyarakat.
2. Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
Produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual lebih murah. Kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha ilegal menghindari kewajiban perpajakan dan cukai.
3. Membahayakan kesehatan konsumen
Dari sisi kesehatan, rokok ilegal berpotensi lebih berbahaya karena tidak ada kepastian mengenai standar bahan baku maupun proses produksinya. Produk tersebut juga tidak melalui pengawasan sebagaimana rokok legal, sehingga berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi konsumen.
Aturan Hukum Rokok Ilegal di Indonesia
Ketentuan mengenai rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan, dapat dipidana dengan:
pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana.
Peran Masyarakat Penting untuk Gempur Rokok Ilegal
Keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan keterlibatan bersama, upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif demi melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari risiko produk ilegal.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kerugian negara, persaingan usaha yang tidak sehat, dan ancaman bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, mengenali ciri-ciri rokok ilegal menjadi langkah penting agar masyarakat tidak terjebak menjadi konsumen maupun pelaku peredarannya.
Melalui edukasi yang masif dan partisipasi aktif masyarakat, program Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan tata niaga hasil tembakau yang lebih tertib dan adil.



