Rapor Kinerja Kajari Kota Bekasi Penanganan Kasus Korupsi: Mana Kasus Besarnya?

Redaktur author photo

 

Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari SH


SEJAK resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 23 Juli 2025, Sulvia Triana Hapsari diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan birokrat di lingkup Pemkot Bekasi.

Sulvia saat dilantik mewarisi sejumlah pekerjaan rumah besar, terutama penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi senilai Rp4,7 miliar yang sudah menjadi sorotan publik sebelum pergantian kepemimpinan.

Apa capaian Sulvia Hapsari?

Berdasarkan data yang dapat diverifikasi hingga Juni 2026, terdapat beberapa capaian yang terlihat:

1. Juru Tagih Handal Tunggakan Pajak dan Retribusi Mangkrak 

Di era Sulvia sebagai Kajari Kota Bekasi berhasil memulihkan keuangan Pemkot Bekasi sebesar Rp2,5 miliar dari tunggakan pajak dan retribusi daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ini merupakan capaian positif pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), karena berdampak langsung pada penerimaan daerah.

2. Penguatan kerja sama hukum dengan berbagai instansi

Di bawah kepemimpinannya, Kejari Kota Bekasi aktif membangun kerja sama pendampingan hukum dengan sejumlah lembaga, termasuk sektor perbankan.

Dari sisi tata kelola kelembagaan, langkah ini menunjukkan fokus pada pencegahan sengketa hukum dan pengamanan aset.

3. Konsolidasi internal pasca pergantian kepemimpinan

Sulvia datang dengan rekam jejak inovatif saat menjabat Kajari Lebak dan Mojokerto, termasuk pengelolaan aset daerah dan restorative justice.

Namun ukuran keberhasilan di Kota Bekasi tentu berbeda karena publik lebih menunggu hasil pemberantasan korupsi.

Mungkin bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di era Sulvia, kasus dugaan pemerasan/pungli proyek MCK senilai sekitar Rp80 juta lebih seksi walaupun memang relatif kecil dibanding dugaan korupsi kerja sama PD Migas–Foster Oil yang nilai potensi kerugiannya disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar serta menyeret kebijakan strategis BUMD Kota Bekasi selama lebih dari satu dekade.

Dalam analisis kinerja Kajari Kota Bekasi, justru muncul pertanyaan yang menarik: mengapa perkara yang nilainya puluhan juta rupiah dapat bergerak lebih serius dan lebih terlihat di ruang publik, sementara kasus PD Migas–Foster Oil yang menyangkut dugaan kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah masih berada pada tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka hingga Juni 2026?

Faktanya, Kejari Kota Bekasi telah mengonfirmasi bahwa kasus PD Migas–Foster Oil sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik bahkan memeriksa mantan wali kota, mantan direksi PD Migas, pejabat aktif maupun purnatugas sejak periode 2009. 

Namun sampai saat ini publik belum melihat hasil akhir berupa tersangka maupun penyitaan aset yang biasanya menjadi indikator kemajuan perkara korupsi besar.

Jika menggunakan perspektif kepentingan publik, maka ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata jumlah perkara yang ditangani, melainkan keberanian membongkar kasus yang berdampak besar terhadap keuangan daerah dan melibatkan pengambil kebijakan. 

Dalam konteks itu, penyelesaian tuntas skandal PD Migas–Foster Oil akan menjadi tolok ukur yang jauh lebih menentukan bagi warisan kinerja Kajari Sulvia Hapsari dibanding perkara pungli MCK Rp80 juta.

Publik Kota Bekasi mulai membandingkan keseriusan Kejari dalam mengusut perkara kecil dan mega skandal BUMD migas yang diduga merugikan daerah ratusan miliar rupiah.

Jika kasus dugaan pungli proyek MCK senilai Rp80 juta bisa menjadi sorotan penegakan hukum, mengapa dugaan korupsi kerja sama PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil yang disebut berpotensi merugikan daerah hingga Rp300 miliar belum juga menghasilkan tersangka? Pertanyaan itu kini menjadi ujian terbesar bagi kepemimpinan Kajari Kota Bekasi, Sulvia Hapsari.

Apakah lebih baik dari Kajari sebelumnya?

Di sinilah muncul persoalan. Kajari sebelumnya, Imran Yusuf, meninggalkan warisan berupa pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi yang telah menyeret tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dispora. Penetapan tersangka tersebut dilakukan sebelum Sulvia menjabat.

Artinya adalah:

1. Kasus korupsi terbesar yang sedang berjalan saat Sulvia masuk sebenarnya sudah berada pada tahap penanganan lanjutan.

2. Belum terlihat adanya kasus korupsi besar baru yang diungkap Kejari Kota Bekasi pada era Sulvia hingga Juni 2026.

3. Belum ada pejabat aktif level tinggi di lingkungan Pemkot Bekasi yang diumumkan sebagai tersangka korupsi baru selama masa kepemimpinannya berdasarkan data yang tersedia.

Ukuran yang dipakai publik dalam konteks Kota Bekasi, masyarakat umumnya menilai Kajari dari tiga indikator:

  1. Jumlah kasus korupsi yang dibongkar.
  2. Keberanian menyentuh pejabat aktif.
  3. Besaran kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Pada indikator pertama dan kedua, hingga Juni 2026 belum terlihat terobosan yang melampaui capaian era sebelumnya. Sementara pada indikator ketiga, terdapat capaian pemulihan keuangan daerah Rp2,5 miliar yang dapat dicatat sebagai prestasi konkret.

Jika penilaian difokuskan pada kinerja administratif, pemulihan keuangan daerah, dan penguatan fungsi Datun, Sulvia Hapsari menunjukkan hasil yang cukup baik dalam 11 bulan pertama kepemimpinannya.

Namun jika ukuran utamanya adalah pengungkapan kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat Pemkot Bekasi, hingga Juni 2026 belum ada data yang menunjukkan bahwa kinerjanya lebih menonjol dibanding pendahulunya. 

Bahkan kasus korupsi Dispora yang menjadi perhatian publik justru merupakan perkara yang sudah berjalan sebelum ia menjabat.

Dengan kata lain, rapor Sulvia Hapsari masih berada pada fase pembuktian. Publik menunggu apakah Kejari Kota Bekasi di bawah kepemimpinannya mampu melahirkan pengungkapan korupsi besar baru yang menyentuh aktor-aktor strategis di lingkungan Pemkot Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini