Sidang Korupsi Tujangan Perumahan DPRD Bekasi, Peran Kabag Persidangan Dipertanyakan

Redaktur author photo
Sidang lanjutan kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menghadirkan saksi-saksi di PN Tipikor Bandung

inijabar.com, Kota Bandung – Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali memantik sorotan tajam. Sidang lanjutan yang digelar PN Tipikor Bandung di Gedung PHI, Rabu (24/6/2026).

Kali ini, perhatian tertuju pada keterangan saksi Surya Wijaya selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi yang dinilai berulang kali menyatakan tidak mengetahui sejumlah fakta penting yang ditanyakan dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menghadirkan tujuh saksi yang seluruhnya berasal dari jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Ketujuh saksi yaitu Surya Wijaya (mantan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD/Setwan), Bambang dan Nurdin (fungsional), Rismanto (Kabag Persidangan), EY Taufik (Kabag Keuangan), Taufikurahman (Kabag Pengawasan) dan Lilis (bendahara Setwan).

Bambang menyampaikan kronologi penyusunan tuper, mulai dari usulan hingga penyerahan draf rancangan peraturan bupati pada Pemkab Bekasi.

Usulan kenaikan tuper berawal dari rapat para pimpinan DPRD di ruang dewan pada 29 November 2021. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 itu menginstruksikan jajaran setwan untuk membuat kajian kenaikan besaran tuper dengan menggandeng kantor jasa penilai publik.

“Kami juga melakukan survei ke daerah tetangga yaitu Karawang dan Kota Bekasi. Lalu kami dapatkan KJPP Antonius yang juga mengerjakan kajian tuper di Karawang dan Kota Bekasi,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

KJPP Antonius kemudian dipilih lalu proses pengadaannya dilakukan hingga penandatanganan kontrak kerja pada 26 Januari 2022. KJPP Antonius diberi waktu 30 hari untuk membuat kajian.

Belum satu bulan, tepatnya 7 Februari 2022 hasil kajian dipaparkan pada para pimpinan dewan melalui rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat dipimpin wakil ketua, Soleman.

KJPP memaparkan hasil kerjanya, diperoleh angka tunjangan ketua Rp 42.800.000, wakil ketua Rp 30.350.000 dan anggota Rp 19.806.000,” kata Bambang.

Penilaian itu, kata Bambang, tidak disetujui salah satu anggota dewan.

“Ada anggota yang menolak, almarhum Mustakim karena terlalu kecil. Dari hasil itu almarhum meminta untuk ketua ke wakil dibedain Rp 500.000, wakil ketua anggota dibedain Rp500.000,"ungkapnya. 

Usulan itu tidak dapat diakomodasi oleh pihak KJPP, akan tetapi tetap dicantumkan dalam notulensi rapat yang disetujui dan ditandatangani peserta rapat. 

Dalam notulensi, Tuper berubah menjadi Rp 42.800.000 untuk ketua dewan, Rp 42.300.000 (wakil ketua) dan Rp 41.800.000 (anggota dewan). Kelebihan ini yang membuat negara merugi. Dalam dakwaan jaksa kerugiannya mencapai Rp 21,7 miliar.

Sorotan lain juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Soleman, yang menilai posisi Surya Wijaya saat menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi semestinya membuatnya memahami alur kebijakan, administrasi, hingga proses pendukung yang berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota dewan.

Kuasa hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi penting karena jabatan Kabag Persidangan bukanlah posisi administratif biasa. 

Dalam struktur Sekretariat DPRD, jabatan tersebut melekat langsung dengan aktivitas persidangan, agenda rapat, dokumentasi pembahasan, hingga dukungan administratif terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan legislatif.

“Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh JPU maupun dari kami sebagai penasihat hukum, sebagian besar dijawab tidak tahu. Padahal saksi saat itu sebagai Kabag Persidangan pada saat kebijakan tersebut berjalan,” kata Hendriek usai persidangan.

Menurut Hendriek, jawaban saksi yang berulang kali menyebut “tidak tahu” patut menjadi perhatian serius majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam perkara yang menyoal kebijakan tunjangan perumahan DPRD, posisi pejabat yang membidangi persidangan dan dukungan administrasi dewan dinilai tidak bisa dilepaskan dari pengetahuan atas proses yang berlangsung saat itu.

Ia pun mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang benar dan utuh di bawah sumpah, bukan justru menutup ruang terang bagi pengungkapan perkara.

“Kami mengingatkan kepada saksi Surya Wijaya agar memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta atau menutupi fakta yang sebenarnya,” tegas Hendriek.

Peran Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Tak Bisa Dipandang Remeh

Di tengah perdebatan dalam persidangan, satu hal yang mengemuka adalah betapa strategisnya posisi Kepala Bagian Persidangan di Sekretariat DPRD. Jabatan ini bukan sekadar pengatur jadwal rapat atau pencatat agenda sidang. 

Dalam praktik birokrasi legislatif, Kabag Persidangan merupakan salah satu simpul penting yang menghubungkan proses administrasi, pembahasan kebijakan, hingga dokumentasi resmi setiap keputusan dewan.

Secara umum, Bagian Persidangan di Sekretariat DPRD memiliki fungsi menyiapkan dan mendukung pelaksanaan rapat-rapat DPRD, mulai dari rapat paripurna, rapat badan musyawarah, rapat komisi, hingga rapat-rapat pembahasan kebijakan strategis. 

Di dalamnya terdapat tugas menyiapkan bahan rapat, menyusun agenda, menginventarisasi hasil pembahasan, membuat risalah atau notulen, serta mendokumentasikan proses yang menjadi bagian dari keputusan kelembagaan DPRD.

Dalam konteks tunjangan perumahan, posisi ini menjadi relevan karena setiap kebijakan yang berdampak pada hak keuangan anggota DPRD lazimnya melewati forum pembahasan, penjadwalan rapat, pencatatan administrasi, hingga dokumentasi hasil keputusan. 

Karena itu, wajar jika publik kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin pejabat yang berada di simpul administrasi persidangan justru banyak menjawab tidak mengetahui fakta-fakta yang diuji di ruang sidang.

Kenapa Keterangan Kabag Persidangan Menjadi Krusial?

Ada setidaknya tiga alasan mengapa keterangan seorang Kabag Persidangan dinilai penting dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

1. Mengetahui Alur Pembahasan Kebijakan

Kabag Persidangan biasanya mengetahui rapat apa saja yang digelar, siapa yang hadir, kapan pembahasan dilakukan, serta dokumen apa yang lahir dari forum-forum resmi DPRD. Jika tunjangan perumahan menjadi objek kebijakan yang diproses melalui forum DPRD, maka pengetahuan pejabat di posisi ini menjadi relevan untuk mengurai apakah pembahasan dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

2. Menguasai Dokumen dan Risalah Rapat

Setiap pembahasan resmi umumnya meninggalkan jejak administrasi berupa undangan rapat, daftar hadir, notulen, risalah, hingga berita acara. Di sinilah Bagian Persidangan berperan. Dalam perkara korupsi, dokumen bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi dapat menjadi alat penting untuk membuktikan siapa mengetahui apa, kapan kebijakan dibahas, dan bagaimana keputusan diambil.

3. Menjadi Penghubung antara Proses Politik dan Administrasi

Kebijakan di DPRD sering kali lahir dari irisan antara kepentingan politik, pembahasan kelembagaan, dan dukungan administratif Sekretariat DPRD. Kabag Persidangan berada di titik temu itu. Karena itu, keterangannya dapat membantu majelis hakim memetakan apakah suatu kebijakan lahir secara prosedural, administratif, atau justru sarat penyimpangan.

“Tidak Tahu” dalam Persidangan: Celah Ingatan atau Upaya Menjauh dari Pokok Perkara?

Jawaban “tidak tahu” dalam persidangan tentu bukan hal yang otomatis keliru. Saksi hanya wajib menerangkan apa yang benar-benar ia lihat, dengar, dan alami. Namun, ketika jawaban tersebut muncul berulang kali dari seorang pejabat yang secara jabatan berada di area kerja yang berkaitan langsung dengan objek perkara, ruang pertanyaan publik pun terbuka lebar.

Apakah saksi benar-benar tidak mengetahui substansi kebijakan tunjangan perumahan yang berjalan saat itu? Ataukah ada bagian dari proses administrasi dan persidangan yang tidak diingat, tidak didalami, atau sengaja dijauhkan dari pokok perkara?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menggantung di ruang sidang. Sebab, perkara korupsi bukan hanya soal ada atau tidaknya uang negara yang mengalir, tetapi juga siapa yang berperan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang ikut memastikan kebijakan berjalan melalui jalur formal.

Sekretariat DPRD Tak Bisa Diposisikan Sekadar “Pelengkap”

Perdebatan dalam sidang ini sekaligus menegaskan satu hal penting: Sekretariat DPRD tidak bisa diposisikan semata-mata sebagai pelaksana administratif pasif. Dalam tata kelola pemerintahan daerah, sekretariat adalah perangkat pendukung yang memastikan setiap proses di DPRD berjalan sesuai prosedur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika perkara dugaan korupsi menyentuh kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan anggota DPRD, maka jejak administrasi di Sekretariat DPRD—termasuk Bagian Persidangan—menjadi titik krusial untuk ditelusuri. Dari sanalah dapat dilihat apakah kebijakan disusun secara sah, dibahas dalam forum yang semestinya, serta didukung dokumen yang valid.

Sidang Masih Berlanjut, Publik Menanti Fakta yang Lebih Terang

Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Namun, dinamika dalam sidang terbaru menunjukkan bahwa fokus perkara tak hanya tertuju pada terdakwa, melainkan juga pada sejauh mana para pejabat dan unsur pendukung di lingkungan DPRD mengetahui proses lahirnya kebijakan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Sorotan terhadap keterangan Surya Wijaya menjadi pengingat bahwa jabatan strategis di lingkungan Sekretariat DPRD tidak dapat dilepaskan begitu saja dari pertanyaan soal proses, dokumen, dan tanggung jawab administratif.

Pada akhirnya, publik menunggu persidangan ini tidak berhenti pada formalitas saling bantah di ruang sidang. Yang ditunggu adalah penguraian fakta secara utuh: siapa yang merancang, siapa yang membahas, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang kini berujung di meja hijau.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini