26 Kasus Narkoba Dibongkar! Polresta Cirebon Sikat Bandar dan Pengedar di 18 Kecamatan

Redaktur author photo
Polresta Cirebon saat menggelar jumpa pers.

inijabar.com, Kabupaten Cirebon – Perang melawan narkoba di Kabupaten Cirebon terus digencarkan. Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Mei hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil membongkar 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) serta menangkap 26 tersangka yang beroperasi di 18 kecamatan.

Keberhasilan tersebut menunjukkan masih tingginya aktivitas jaringan peredaran narkoba di wilayah Cirebon. Namun, di sisi lain, operasi intensif yang dilakukan aparat juga mampu mempersempit ruang gerak para pelaku.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi ilegal, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," tegas Imara dalam konferensi pers. Jumat (24/7/2026)

Tiga Residivis Kembali Ditangkap

Dari seluruh tersangka, polisi menemukan tiga orang merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Fakta ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba masih berupaya bangkit meski telah berkali-kali ditindak aparat.

Latar belakang para pelaku pun beragam, mulai dari buruh harian lepas, pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, sopir hingga seorang pelajar.

Sumber dan Gebang Jadi Titik Rawan

Pengungkapan kasus tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, masing-masing tiga lokasi pengungkapan.

Sementara Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing mencatat dua kasus. Sisanya tersebar di Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled.

Pola penyebaran tersebut menjadi indikator bahwa peredaran narkoba tidak lagi terpusat di kawasan perkotaan, tetapi telah merambah hingga berbagai kecamatan.

Puluhan Gram Sabu hingga Belasan Ribu Pil Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, Uang tunai Rp3.799.000, 26 telepon genggam, Enam timbangan digital, Empat sepeda motor serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Barang bukti tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika dan obat keras yang menyasar berbagai kalangan.

Razia Gabungan Libatkan TNI dan Pemda

Kapolresta menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi rutin serta razia gabungan bersama TNI dan Pemerintah Daerah, termasuk menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba dan tempat hiburan malam.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar pemberantasan bisa dilakukan hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan kepolisian atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pemkab Cirebon dan Polisi Militer Beri Dukungan

Keberhasilan Polresta Cirebon mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas langkah tegas aparat dalam memberantas narkoba.

Dukungan serupa disampaikan Dansatlak Gakkumwal Denpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, yang memastikan Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam menindak siapa pun yang terlibat peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan ketentuan pidana yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara tersangka kasus peredaran obat keras terbatas ilegal terancam pidana penjara hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.(fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini