Bullying di Sekolah?, Unit PPA Polres Subang Buka Suara

Redaktur author photo
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurpatimah

inijabar.com, Subang – Praktik bullying di sekolah masih menjadi ancaman serius bagi tumbuh kembang anak. Banyak yang menganggap perundungan hanya sebatas candaan, padahal dampaknya dapat menghancurkan kondisi psikologis korban hingga berujung pada persoalan hukum bagi pelakunya.

Pesan tegas itu disampaikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang saat memberikan edukasi anti-bullying kepada puluhan siswa SD Miftahul Ulum di SAMS Studio, Rabu (22/7/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, AIPTU Nenden Nurpatimah, menegaskan bahwa bullying bukan perilaku yang bisa ditoleransi.

"Bullying bukan sekadar bercanda. Perilaku ini dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius bagi korban dan bahkan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya," tegas Nenden.

Menurutnya, perundungan tidak selalu berupa pemukulan atau kekerasan fisik. Ejekan, penghinaan, pemberian julukan yang menyakitkan, ancaman, menyebarkan fitnah, hingga mengucilkan teman dari pergaulan juga termasuk bentuk bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah.

Ironisnya, tindakan tersebut kerap dianggap hal biasa, padahal korban bisa mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, takut datang ke sekolah, sulit berkonsentrasi, hingga prestasi belajar menurun.

Nenden menjelaskan, ciri utama bullying adalah adanya ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Pelaku merasa lebih kuat sehingga terus mengintimidasi korban secara berulang.

"Korban biasanya kesulitan melawan karena pelaku merasa lebih berkuasa. Kondisi seperti inilah yang harus dicegah sejak dini," ujarnya.

Polres Subang juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun ketentuan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan.

Selain menjelaskan ancaman hukum, para siswa dibekali cara mencegah bullying, mulai dari membangun komunikasi yang baik, menghormati perbedaan, meningkatkan kepedulian terhadap teman, hingga berani melaporkan setiap tindakan perundungan kepada guru, orang tua, atau orang dewasa yang dipercaya.

Nenden juga mengingatkan agar siswa tidak memilih diam ketika menjadi korban ataupun menyaksikan perundungan.

"Kalau kalian pernah mengejek, memukul, atau memusuhi teman, hentikan mulai sekarang. Jangan menjadi pelaku bullying. Jika menjadi korban, jangan diam, segera laporkan kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat membantu," pesannya.

Melalui edukasi tersebut, Polres Subang berharap budaya saling menghargai dapat tumbuh di lingkungan sekolah sehingga kasus bullying yang masih sering terjadi dapat ditekan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.(Sri.MS)

Share:
Komentar

Berita Terkini