![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung– Perbedaan sikap mencuat antara Pemerintah Kota Bandung dan Polda Jawa Barat terkait respons masyarakat terhadap aksi begal yang belakangan kembali meresahkan.
Jika Polda Jabar menyatakan masyarakat boleh memberikan tindakan tegas secara terukur kepada pelaku begal dalam kondisi tertentu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan justru mengingatkan agar warga tidak terpancing melakukan aksi main hakim sendiri.
Farhan menegaskan, keselamatan diri memang menjadi prioritas saat menghadapi ancaman kejahatan. Namun setelah pelaku berhasil dilumpuhkan atau diamankan, proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Penindakan terhadap para pelaku ini adalah sebagai bagian dari kita melakukan bela diri. Kedua, jangan main hakim sendiri karena ada risiko salah sasaran. Jadi kita memang harus hati-hati," ujar Farhan di Terminal Leuwipanjang, Rabu (22/7/2026).
Menurut Farhan, emosi masyarakat terhadap pelaku begal memang dapat dipahami. Meski demikian, tindakan yang melampaui batas justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
"Ingat, yang berwenang melakukan penindakan sesuai hukum hanyalah aparat penegak hukum. Jadi tolong itu dijaga baik-baik. Gemas mah gemas," katanya.
Selain membahas penanganan begal, Farhan juga menyoroti persoalan minimnya penerangan jalan yang dinilai menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya kejahatan jalanan.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan lampu penerangan jalan terbagi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung, sehingga penanganannya tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Pemkot.
Kapolda Jabar: Warga Boleh Melawan Begal
Sebelumnya, Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan arahan Kapolda Jabar bahwa aparat akan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan jalanan.
Bahkan, masyarakat juga diperbolehkan melakukan perlawanan apabila keselamatan dirinya terancam. Namun, tindakan tersebut harus tetap proporsional dan tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku.
"Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya. Tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh dengan catatan tegas dan terukur, jangan sampai mati," ujar Hendra.
Apa Perbedaan Pernyataan Farhan dan Kapolda?
Perbedaan keduanya terletak pada fokus penyampaiannya.
Polda Jabar menitikberatkan pada hak masyarakat untuk membela diri ketika menghadapi ancaman langsung dari pelaku begal, dengan syarat tindakan dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, Wali Kota Bandung lebih menekankan larangan main hakim sendiri setelah pelaku berhasil ditangkap, mengingat penegakan hukum merupakan kewenangan aparat serta adanya risiko salah sasaran.
Dengan demikian, keduanya sama-sama menolak tindakan berlebihan yang mengakibatkan kematian pelaku, namun Farhan memberi penekanan lebih kuat agar masyarakat tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum setelah situasi terkendali.(*)



